Salin Artikel

13 Parpol Peserta Pemilu Bakal Diperkarakan jika Tak Ungkap Laporan Keuangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah organisasi nirlaba yang mengatasnamakan diri sebagai Koalisi Masyarakat Antikorupsi bakal memperkarakan 13 dari 24 partai politik peserta Pemilu 2024 jika menyediakan informasi laporan keuangan masing-masing.

Sebanyak 13 dari 24 partai politik peserta Pemilu 2024 yang diminta menyediakan laporan keuangan berkala oleh Koalisi Masyarakat Antikorupsi itu terdiri dari Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang.

Adapun Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, serta Partai Garuda belum diminta membuka laporan keuangan karena berstatus sebagai debutan pada Pemilu 2024.

Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, permintaan informasi ini sudah diajukan selama April 2023.

Kurnia menambahkan, merujuk pada UU Keterbukaan Informasi Publik, 13 partai politik ini mempunyai waktu 10 hari untuk menjawab permintaan informasi dari Koalisi Masyarakat Antikorupsi.

"Jika tak kunjung dijawab, maka Koalisi Masyarakat Sipil akan meneruskan mekanisme permohonan informasi hingga nanti berujung pada persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat," kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).

Kurnia menyampaikan, mereka meminta lima kategori informasi kepada partai politik sebagai badan publik, merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kelima informasi yang diminta itu adalah informasi tahun 2020 dan 2021.

"Lima bagian itu adalah surat keputusan partai yang memuat Daftar Program Umum, Rencana Penggunaan Anggaran Partai, Laporan Realisasi Anggaran Partai, Laporan Neraca Partai, dan Laporan Arus Kas," ujar Kurnia.

Menurut Kurnia, menurut UU Keterbukaan Informasi Publik, partai politik digolongkan sebagai badan publik.

Oleh sebab itu, Kurnia menilai konsekuensinya adalah partai politik wajib menyediakan seluruh informasi secara berkala, termasuk soal laporan pengelolaan keuangan.

Yurisprudensi itu adalah putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 207/VI/KIP-PS-M-A/2012 antara ICW melawan Partai Demokrat yang memutuskan rincian laporan keuangan partai dikategorikan sebagai informasi terbuka.

Kurnia mengatakan, regulasi dan yurisprudensi itu sudah cukup untuk tidak memberi ruang bagi partai politik buat menutupi informasi keuangannya dari publik.

Terlebih lagi, Pemilu 2024 sudah tinggal 287 hari lagi dan partai-partai politik sudah berlomba mencari simpati publik untuk meraup suara di dalam kontestasi.

"Oleh karena itu, penting untuk menguji konsistensi antikorupsi partai politik jelang pemilu mendatang, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas keuangan organisasi," kata Kurnia.

Kurnia mengatakan, dibukanya laporan keuangan menunjukkan sejauh mana akuntabilitas partai politik, khususnya dalam hal pengelolaan anggaran.

Hal itu juga dianggap sejalan dan dapat membuktikan konsistensi narasi antikorupsi yang selalu dilontarkan jelang pemilu.

Sejumlah organisasi nirlaba yang turut mengajukan permintaan supaya 13 partai politik peserta Pemilu 2024 menyediakan laporan keuangan berkala yakni Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (Sumatera Utara), Lembaga Perkumpulan Media Lintas Komunitas (DKI Jakarta), Aliansi Jurnalis Independen Surabaya (Jawa Timur), Bengkel Advokasi Pengembangan dan Pemberdayaan Kampung (Nusa Tenggara Timur), dan Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (Sulawesi Selatan).

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/04/05150071/13-parpol-peserta-pemilu-bakal-diperkarakan-jika-tak-ungkap-laporan-keuangan

Terkini Lainnya

Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke