Salin Artikel

Dito Mahendra Bakal Masuk DPO jika Mangkir Lagi dari Panggilan Terkait Senpi Ilegal

Pasalnya, Dito Mahendra terus absen dari panggilan polisi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Bila tidak hadir, maka penyidik akan menerbitkan DPO, daftar pencarian orang untuk yang bersangkutan gitu ya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (1/5/2023).

Diketahui, Dito Mahendra dijadwalkan diperiksa Bareskrim sebagai tersangka pada Selasa (2/5/2023) besok sekitar pukul 10.00 WIB.

Namun, hingga saat ini, baik Dito maupun kuasa hukumnya belum memberikan konfirmasi kehadiran.

"Harapan kita yang bersangkutan hadir. Jadi, sekali lagi belum ada konfirmasi baik dari yang bersangkutan maupun PH-nya untuk hadir," kata Ahmad Ramadhan.

Ramadhan mengatakan, polisi belum mengetahui apakah Dito Mahendra berada di luar atau dalam negeri.

Diketahui, Dito memang tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi ataupun pemeriksaan sebagai saksi yang dilayangkan penyidik sejak awal Bareskrim menangani kasus kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan di rumah pengusaha itu.

Sebab, Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Temuan senpi ilegal Dito Mahendra berawal ketika KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.

Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/01/13162471/dito-mahendra-bakal-masuk-dpo-jika-mangkir-lagi-dari-panggilan-terkait-senpi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke