Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (Sekjen) Kemenag Nomor SE 13 tahun 2023 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Agama Pasca Cuti Bersama dan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idul Fitri 1444 H.
Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan kesempatan kepada ASN dan pegawai swasta untuk menunda kepulangannya dari kampung halaman ke Jakarta dengan mengambil cuti tambahan atau lainnya.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kendaraan pada puncak arus balik Idul Fitri 1444 H.
“Pimpinan satuan kerja/pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat memberikan cuti tahunan kepada pegawai ASN pasca cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah,” ujar Sekjen Kemenag Nizar dilansir dari siaran pers Kemenag, Rabu (26/4/2023).
“Cuti tahunan diberikan bagi pegawai ASN yang tidak ada keperluan mendesak untuk kembali beraktivitas di satuan kerja masing-masing guna mewujudkan kenyamanan, ketertiban, dan keamanan, serta mencegah terjadinya penumpukan kendaraan pada puncak arus balik Idul Fitri 1444 Hijriah yang diprediksi terjadi pada tanggal 24 dan 25 April 2023,” katanya lagi.
Pemberian cuti tahunan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“ASN yang mengajukan permohonan cuti tahunan dapat melengkapi dokumen cuti sehari setelah beraktivitas kembali,” kata Nizar.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/26/15093321/kemenag-izinkan-asn-ajukan-cuti-tahunan-karena-tunda-perjalanan-balik