Salin Artikel

Polri Persilakan Keluarga Tahanan Kunjungi Rutan Bareskrim, Maksimal 5 Orang Selama 30 Menit

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mempersilakan keluarga para tahanan yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim menjenguk selama momentum Lebaran 2023 atau Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Namun demikian, waktu untuk kunjungan keluarga di masa Lebaran ini dibatasi karena adanya keterbatasan ruangan kunjungan.

“Saat lebaran tahanan boleh dikunjungi keluarga secara bergantian mengingat keterbatasan ruang kunjungan,” kata Kepala Bagian Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kabag Tahti) Biro Perencanaan dan Administrasi (Rorenmin) Bareskrim Polri Kombes Gatot Agus Budi Utomo saat dikonfirmasi, Kamis (20/4/2023).

Gatot menjelaskan, ketentuan terkait kunjungan di masa Lebaran ini sama dengan aturan kunjungan di hari biasa.

Menurutnya, kunjungan Lebaran sudah bisa dilakukan mulai Kamis (20/4/2023) hari ini hingga Selasa (25/4/2023) mulai pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB.

“Setiap tahanan maksimal 5 orang selama 30 menit mengingat keterbatasan ruang kunjungan,” tambahnya.

Diketahui, Lebaran tahun ini kemungkinan akan berlangsung pada dua hari berbeda. Pemerintah baru akan menggelar sidang isbat untuk menentukan 1 Syawal 1444 Hijriah atau Idul Fitri 2023 pada Kamis (20/4/2023) sore.

Sementara itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sudah lebih dulu menetapkan Lebaran atau Idul Fitri 2023 jatuh pada Jumat (21/4/2023). Penetapan oleh Muhammadiyah itu merujuk pada ijtimak menjelang Syawal 1444 H yang dilakukan pada Kamis (20/4/2023) pukul 11.15 WIB.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/20/14462781/polri-persilakan-keluarga-tahanan-kunjungi-rutan-bareskrim-maksimal-5-orang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke