Itu termuat dalam Surat Keputusan Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023 pada Minggu (16/4/2023) yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Ia mengutip Berita Acara Nomor 645/PL.01.1-BA/05/2023 tentang hasil potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota partai politik hasil perbaikan yang dirilis pada hari yang sama
"Tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat," tulis poin pertama surat itu.
Sebagai informasi, dalam verifikasi ulang setelah dimenangkan Bawaslu RI bulan lalu, Prima berhasil lolos verifikasi administrasi.
Saat melakukan verifikasi faktual, terdapat sejumlah kendala di lapangan. Sesuai aturan, Prima dipersilakan mengirim dokumen perbaikan untuk diteliti.
Jika hasil verifikasi atas dokumen ini memenuhi syarat, maka Prima berhak ikut verifikasi faktual perbaikan. Namun, karena Prima mengalami hal sebaliknya, maka verifikasi faktual perbaikan tidak bisa dilakukan untuk Prima.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik memastikan bahwa dengan keadaan ini, Prima tidak bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Sebab, Prima tidak lolos verifikasi faktual, sedangkan ketentuan pada Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 mensyaratkan partai politik nonparlemen lolos verifikasi faktual untuk bisa ikut kontestasi.
"Ketika verifikasi faktual tidak dapat dilaksanakan, maka berarti data dan dokumen persyaratan partai prima hanya sampai pada verifikasi faktual kesatu (yang berstatus belum memenuhi syarat)," kata Idham kepada Kompas.com, Rabu (19/4/2023).
Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono, sebelumnya mengeklaim bahwa masalah-masalah yang mereka hadapi dalam pelaksanaan verifikasi faktual bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Ia mengeklaim, setiap kali ada problem teknis yang ditemukan verifikator menyangkut keanggotaan Prima, anggota tersebut langsung dianggap tidak memenuhi syarat, tanpa mengindahkan opsi untuk melakukan verifikasi secara virtual.
"Kedua, problem-problem administratif. Aturan yang mestinya dilaksanakan untuk melandasi proses verifikasi faktual tersebut itu tidak dilaksanakan," kata Agus Jabo dalam jumpa pers, Selasa (18/4/2023).
Agus Jabo menuding KPU di daerah tidak patuh melaksanakan Surat Keputusan KPU RI Nomor 782/PL.01.1-SD/05/2022 dan Nomor 1172/PL.01.1-SD/05/2022 yang pada pokoknya mengizinkan partai politik untuk menunjukkan surat keputusan pergantian kepengurusan dan surat pemecatan pengurus yang tidak aktif kepada verifikator untuk mendapatkan status memenuhi syarat.
Hal ini menyebabkan keanggotaan Prima seperti dimaksud jadi dinyatakan belum memenuhi syarat dan, menurut Agus Jabo, memberatkan Prima.
Ia juga mengeklaim terjadi intimidasi terhadap anggota-anggota Prima di daerah selama tahapan ini berlangsung.
Ia juga menyebut KPU di terlambat menyampaikan berita acara hasil verifikasi faktual awal dari 6 April 2023 ke 7 April 2023.
"Sekalipun keterlambatan ini sudah coba dikompensasi oleh KPU dengan memberikan waktu tambahan untuk menyampaikan dokumen perbaikan namun keterlanjuran tersebut telah berdampak luas terhadap kesiapan Prima untuk menutupi kekurangan-kekurangan dokumen," ungkap Agus Jabo.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/19/12164581/kpu-nyatakan-prima-tak-penuhi-syarat-verifikasi-ikut-pemilu-2024