JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) menyita aset senilai lebih dari Rp 10 miliar dari Ricky Ham Pagawak.
Ricky merupakan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp 10 miliar lebih,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).
Ali mengatakan, aset yang disita penyidik berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani.
Aset itu berwujud dua unit mobil, empat bidang tanah dan bangunan berupa tiga homestay dan satu rumah kediaman.
Ali mengatakan, sampai saat ini tim penyidik masih terus menelusuri aset-aset yang disamarkan Ricky dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Sekaligus dengan melibatkan Tim Asset Tracing pada Direktorat Labuksi (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi) KPK,” ujar Ali.
Ricky disangka dengan tiga dugaan tindak pidana korupsi yakni, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama sekitar tujuh bulan sebelum akhirnya ditangkap penyidik pada 19 Februari lalu di Jayapura.
KPK pun mengagendakan pemeriksaan terhadap Ricky karena ia belum sempat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Lembaga antirasuah juga menyebut sejumlah saksi mungkin akan kembali dipanggil seiring dengan informasi baru yang didapatkan dari keterangan Ricky.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/18/14524571/kpk-sita-mobil-dan-homestay-ricky-ham-pagawak-nilainya-rp-10-m-lebih