JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta jajaran pemerintah daerah (pemda) mengantisipasi potensi bencana, baik alam maupun non-alam, selama masa Lebaran 2023.
Instruksi ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Mendagri tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.
Surat bernomor 400.4.4.1/2205/SJ itu diteken Tito pada 13 April 2023 dan ditujukan buat gubernur dan bupati di seluruh Indonesia.
“Pemerintah daerah agar siaga dan mengantisipasi segala potensi bencana, baik alam maupun non-alam,” bunyi salah satu poin surat edaran sebagaimana dokumen yang diterima Kompas.com dari Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, Jumat (14/4/2023).
Tak cuma potensi bencana, melalui surat edaran tersebut, Mendagri meminta kepala daerah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memetakan wilayah yang rawan terjadi gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).
Misalnya, melakukan deteksi dini situasi dan kondisi yang berpotensi menimbulkan rawan gangguan trantibum seperti aksi bentrokan antarwarga, penodongan/begal, hingga sweeping oleh organisasi masyarakat (ormas).
Lalu, mengantisipasi penggunaan petasan, pemantauan terhadap ketersediaan pasokan kebutuhan bahan pokok, hingga distribusi bahan bakar minyak (BBM).
Pemda juga diminta mengatur dan mengawasi aktivitas di setiap pasar tumpah agar tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
“Menugaskan personel Satpol PP, damkar, dan BPBD untuk tergabung dalam Posko Terpadu Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023, maupun secara mandiri membentuk posko pada titik-titik yang berpotensi menimbulkan kemacetan arus lalu lintas,” bunyi petikan SE.
Lewat edaran yang sama, Mendagri juga menginstruksikan pemda mengatur dan mengawasi tempat hiburan masyarakat dan objek wisata yang digunakan oleh masyarakat untuk keramaian selama Lebaran.
Kemudian, meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan lingkungan, terutama dalam mengantisipasi terjadinya tindak pidana kriminalitas terhadap rumah kosong yang ditinggal mudik.
“Dan meningkatkan peran aktif masyarakat antara lain melalui tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dalam mencegah dan menyelesaikan potensi gangguan trantibum yang disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing,” demikian petikan surat.
1. Berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memetakan wilayahnya yang rawan dari gangguan trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) dan bencana alam.
2. Melakukan antisipasi dan mengendalikan inflasi dengan melakukan aksi antara lain:
3. Meningkatkan kesiapsiagaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemadam kebakaran (damkar), Dinas Kebersihan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan perangkat daerah lainnya serta berkoordinasi intensif dengan TNI dan Polri.
4. Memberikan dukungan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum guna terwujudnya kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023, antara lain:
5. Pemerintah daerah agar siaga dan mengantisipasi segala potensi bencana, baik alam maupun non-alam termasuk mengecek kelaikan angkutan dan kelengkapan keselamatan seperti penyediaan pelampung bagi moda angkutan laut.
6. Melakukan koordinasi intensif penguatan penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) pada daerah-daerah yang berbatasan, baik antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota.
7. Menugaskan Kepala Satpol PP untuk melakukan pengendalian kegiatan trantibumlinmas oleh perangkat daerah dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.
8. Melaporkan pelaksanaan kegiatan secara berjenjang mulai dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur, dan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/15/15000071/se-mendagri-terbit-kepala-daerah-diminta-antisipasi-potensi-bencana-jelang