JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mempunyai ijazah pendidikan Paket C diizinkan menjadi peserta pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Syarat itu tercantum dalam Pasal 240 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Syarat administratif itu juga berlaku bagi calon anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota.
"Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," demikian isi Pasal 240 huruf e UU Pemilu.
Persyaratan itu berkaitan erat dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) tentang Program Kesetaraan nomor 107/MPN/MS/2006.
Dalam SE menegaskan status ijazah Paket A (setara sekolah dasar), Paket B (setara sekolah menengah pertama), dan Paket C (setara sekolah menengat atas) harus diperlakukan setara secara hukum dengan ijazah sekolah.
Maka dari itu ijazah Paket C dinilai setara dengan ijazah SMA, MA, atau SMK.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/13/17530001/caleg-berijazah-paket-c-bisa-jadi-peserta-pemilu-2024