Salin Artikel

UU Pemilu: Kampanye Pilpres 2024 Difasilitasi Negara Dibiayai APBN

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian kegiatan kampanye calon presiden dan calon wakil presiden yang difasilitasi negara pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang bisa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Aturan itu tercantum dalam Pasal 325 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Selain didanai oleh dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dapat didanai dari APBN," demikian isi Pasal 325 ayat (3) UU Pemilu.

Menurut penjelasan Pasal 325, pendanaan yang bersumber dari APBN dialokasikan pada bagian anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Akan tetapi, pembiayaan kegiatan kampanye Pilpres dari APBN itu khusus untuk yang difasilitasi negara melalui KPU.

Bentuk kampanye dalam Pilpres yang difasilitasi negara kegiatan debat, alat peraga kampanye maupun alokasi iklan bagi tiap pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu, beleid itu juga mencatumkan aturan yang membatasi dana kampanye dalam pemilihan umum dan Pilpres.

Aturan tentang batasan jumlah dana kampanye dalam Pemilu dan Pilpres diatur dalam Pasal 326 dan 327 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam beleid itu disebutkan 2 sumber kategori sumbangan, yaitu berasal dari Badan Hukum Usaha dan Perseorangan.

Jika sumbangan dana kampanye Pemilu dan Pilpres berasal dari Badan Hukum Usaha maka jumlahnya maksimal Rp 25 miliar untuk satu kali menyumbang.

Sedangkan jumlah sumbangan dana kampanye untuk Pemilu dan Pilpres kategori perseorangan dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar.

Selain itu, jumlah sumbangan kampanye untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia kategori perseorangan dibatasi Rp 750.000.000.

Kemudian sumbangan kampanye dari Badan Hukum Usaha untuk calon anggota DPD RI maksimal dibatasi Rp 1,5 miliar.

UU Pemilu juga melarang calon legislatif, capres-cawapres, hingga calon anggota DPD menerima sumbangan dari pihak asing.

Penyumbang wajib mencantumkan identitas jelas seperti nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak.

"Perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan sumbangan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 1 harus melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU," demikian isi Pasal 327 ayat (3) UU Pemilu.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/13/17522241/uu-pemilu-kampanye-pilpres-2024-difasilitasi-negara-dibiayai-apbn

Terkini Lainnya

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke