Salin Artikel

Soal Beda Vonis Bharada E dan Sambo, PT DKI: Kami Tidak Berwenang Beri Ulasan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso menyatakan pihaknya tidak berwenang mengulas perbedaan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan Hakim Singgih menanggapi memori banding tim penasihat hukum mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo yang keberatan kliennya divonis hukuman mati.

Dalam keberatannya, kubu Ferdy Sambo mempertanyakan putusan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menjadi eksekutor penembakan terhadap Brigadir J yang hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

"Berkaitan dengan disparitas pemidanaan di mana saksi Richard divonis jauh lebih rendah yakni 1 tahun 6 bulan padahal diancam pasal penyertaan sebagai eksekutor penembakan bahwa tentang hal ini PT DKI tidak berwenang memberikan ulasan," ujar Hakim Singgih dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Selain tidak berwenang, Hakim Singgih mengungkapkan bahwa ulasan terhadap perbedaan vonis antara Ferdy Sambo dan Richard Eliezer juga tidak bisa dilakukan lantaran Bharada E tidak mengajukan banding.

Hal ini membuat PT DKI Jakarta tidak mengetahui lebih jauh pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menjatuhkan vonis ringan terhadap Richard Elizer.

"Sehingga tidak diketahui apa yang menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama," jelas hakim Singgih.

Dalam putusannya, PT DKI menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.

Diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain Ferdy Sambo ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.

Mereka adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).

Terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.

Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Terkait perkara ini, Ferdy Sambo juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan bersama anak buahnya dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.

Sementara itu, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis ketiganya selama delapan tahun.

Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/12/16382811/soal-beda-vonis-bharada-e-dan-sambo-pt-dki-kami-tidak-berwenang-beri-ulasan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke