Salin Artikel

Komisi II Pertanyakan Aturan Eks Terpidana Harus Tunggu 5 Tahun Sebelum Daftar Caleg

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI mempertanyakan aturan mengenai eks terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih yang harus menunggu 5 tahun bebas untuk bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) ke KPU.

Pertanyaan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat dengan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu dan pemerintah, Selasa (12/4/2023), dengan agenda membahas rancangan Peraturan KPU soal pencalonan anggota legislatif.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menilai bahwa kebijakan yang berasal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu seharusnya tidak dapat diterapkan kepada bakal caleg yang sudah bebas sebelum putusan MK terbit.

"Tentu kita tidak lupa dengan asas retroaktif, yang tidak boleh berlaku surut, dengan asas legalitas. Karena ini menyangkut hak dan jelas ini sudah diatur Pasal 1 ayat 1 KUHP menyangkut asas legalitas, bahwa apapun itu tidak boleh berlaku surut," kata Junimart yang bertindak sebagai pimpinan rapat hari ini.

Ia menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak politik untuk memilih dan dipilih, selama hak politik itu tidak dicabut oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kalau kita mengacu keputusan MK, itu misalnya putusan tahun 2020. Sementara, bakal calon ini sudah selesai hukumannya pada 2017, misalnya. Apakah ini berlaku? Ini kita mesti waspadai," lanjut politikus PDI-P tersebut.

Senada, anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PAN Guspardi Gaus meminta agar KPU menyikapi putusan MK dengan memperhatikan kondisi lapangan.

Ia mengaku telah menerima aspirasi dari sejumlah bakal calon anggota DPD RI eks terpidana, yang disebut telah banyak mengucurkan uang dan tenaga untuk menghimpun syarat dukungan minimum berupa KTP warga di daerah pemilihannya masing-masing.

Proses ini telah berlangsung pada 16-29 Desember 2022, lalu MK menerbitkan putusan bahwa eks terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih harus menunggu 5 tahun bebas murni untuk bisa nyaleg.

Seandainya putusan itu berlaku untuk eks terpidana yang sudah bebas murni sebelum putusan tersebut terbit, maka perjuangan menghimpun KTP oleh bakal calon anggota DPD yang berstatus eks terpidana dianggap sia-sia.

"Mereka ini sudah mengumpulkan KTP dan tidak gampang melakukan pengumpulan KTP dengan biaya besar. Saya sangat melihat, menangkap, bagaimana prosesi yang dilakukan anggota DPD itu, dari Aceh sampai ke Papua," kata Gaus.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersikeras bahwa kebijakan ini akan diterapkan bagi bakal caleg eks terpidana yang sudah bebas murni sebelum putusan MK terbit.

Hasyim beralasan, dari kacamata hukum tata negara, putusan MK berlaku sejak konstitusi ditulis, karena batu uji normanya menggunakan UUD 1945.

"Maka dengan demikian, hal ini juga berlaku bagi calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun DPD," kata Hasyim di dalam rapat.

"Betul bahwa pencalonan anggota DPD sudah dilakukan sejak 16-29 Desember 2022. Sehingga, ada situasi bakal calon tertentu memenuhi syarat untuk dukungan. Namun, syarat pencalonannya jadi tidak memenuhi karena ada putusan MK itu," jelasnya.

Rapat akhirnya menyetujui draf rancangan peraturan KPU dan Komisi II DPR RI meminta KPU memperhatikan aspirasi yang dikemukakan selama rapat berlangsung soal rancangan peraturan itu.

Sebagai informasi, larangan eks terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih menjadi caleg sebelum bebas 5 tahun merupakan amanat dari putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023.

Putusan MK nomor 87 spesifik melarang eks terpidana dengan kriteria di atas menjadi caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, sedangkan putusan MK nomor 12 untuk DPD.

Ketentuan ini dimasukkan KPU dalam rancangan peraturan soal pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta rancangan perubahan peraturan soal pencalonan anggota DPD.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/12/16310641/komisi-ii-pertanyakan-aturan-eks-terpidana-harus-tunggu-5-tahun-sebelum

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke