Salin Artikel

Terduga Penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka Jalani Sidang Perdana Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana terhadap Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, Rabu (5/4/2023).

Rijatono Lakka diduga menyuap Gubernur Papua Lukas Enembe agar perusahaannya memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Dalam sidang ini, Pengusaha dari Papua itu akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sidang pertama," demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, Rijatono Lakka bakal didakwa telah menyuap Lukas Enembe dengan uang Rp 35,4 miliar.

Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.

Suap ini diduga diberikan agar perusahaan yang digunakan Rijatono Lakka ditunjuk sebagai pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Pada awal penahanan, KPK menduga Lukas Enembe menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua lantaran telah dimenangkan untuk menggarap tiga proyek multi years di Papua.

Selain itu, Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur. Belakangan, KPK terus melakukan penyidikan dan memeriksa 90 orang saksi.

Penyidik kemudian membekukan uang Rp 81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura milik Lukas. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai Rp 50,7 miliar.

Selain uang tunai dan tabungan, KPK juga menyita emas batangan, empat unit mobil, dan sejumlah cincin batu mulia.

“Tim juga juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/3/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/05/09464151/terduga-penyuap-lukas-enembe-rijatono-lakka-jalani-sidang-perdana-hari-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke