"Pemilu insya Allah akan tetap jalan dengan jadwal yang ada dan akan dilaksanakan insya Allah tanggal 14 Februari 2024," ujar Puan saat ditemui usai sidang paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (4/4/2023).
Puan mengatakan, Perppu yang telah disahkan diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Dia berharap pasca-pengesahan Undang-Undang Pemilu tersebut akan tercipta Pemilu 2024 yang aman, nyaman, dan gembira untuk masyarakat.
"Tanpa kemudian ada perpecahan satu sama lain dalam menjalankan pesta demokrasi, dan Undang-Undang tentang Pemilu ini kemudian bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya," ucap Puan.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau (Perppu Pemilu) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2023).
Adapun rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Puan tampak didampingi oleh Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, Lodewijk F Paulus, dan Sufmi Dasco Ahmad.
Sementara itu, dari pihak pemerintah, terlihat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian menghadiri rapat paripurna.
"Pembicaraan tingkat II, pengambilan keputusan rancangan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi undang-undang," ujar Puan.
Puan menanyakan kepada para anggota DPR apakah Perppu Pemilu dapat disetujui menjadi UU.
Para anggota yang hadir pun menjawab "setuju", meski dengan suara lesu.
"Kami akan tanyakan sekali lagi ke seluruh anggota, apakah RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi UU dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Puan.
"Setuju," jawab anggota DPR.
"Terima kasih," kata Puan sambil mengetuk palu.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/04/15534711/sahkan-perppu-pemilu-jadi-uu-puan-pastikan-pemilu-2024-digelar-sesuai-jadwal