Salin Artikel

ICW Pertanyakan Wanita Emas Bayari Ketua KPU Terbang ke Yogyakarta

Sebelumnya, fakta ini terungkap dalam sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023 yang melibatkan Hasyim dan Hasnaeni, kemarin.

"Penting untuk dijelaskan lebih lanjut, apakah pemesanan dan pembelian tiket tersebut berhubungan dengan jabatan Hasyim sebagai Ketua KPU RI?" ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (4/4/2023).

"Jika iya, maka pemberian itu berpotensi dianggap sebagai gratifikasi dan Hasyim punya tanggung jawab hukum untuk melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari," jelasnya.

Dalam sidang pembacaan putusan itu, terungkap bahwa perjalanan Hasyim dan Hasnaeni ke Yogyakarta bertujuan untuk ziarah atau dengan kata lain keperluan pribadi.

Mereka tidak pergi hanya berdua, namun juga disertai beberapa orang lain, yaitu Ihsan Primanegara yang kini menjadi kuasa hukum Hasnaeni, lalu Badaruddin dan Salmawati.

DKPP mengungkapkan bahwa tiket penerbangan menggunakan maskapai Citilink itu dipesan dan dibayar oleh Hasnaeni.

Setelah berziarah ke Goa Langseh, Pantai Parangkusumo, dan Partai Baron hingga 19 Agustus subuh, Hasyim diantar oleh orang-orang tadi, termasuk Hasnaeni, ke Hotel Ambarukmo.

Untuk diketahui, Hasyim sebagai Ketua KPU RI sejatinya mengantongi surat tugas nomor 326/LT.02.01-ST/03/2022 tertanggal 12 Agustus 2022 untuk menghadiri penandatanganan nota kesepahaman dengan 7 perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022.

"Teradu mengakui secara sadar telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024," kata anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi, dalam sidang pembacaan putusan kemarin.

DKPP menilai tindakan Hasyim ini tidak patut dan tidak pantas, terlebih padanya melekat simbol kelembagaan.

Tindakan tersebut dianggap pula dapat menimbulkan konflik kepentingan, apalagi perjalanan Hasyim dan Hasnaeni bersama beberapa orang lainnya itu bersamaan dengan tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 di mana Partai Republik Satu turut dinyatakan lolos pendaftaran.

"Sebagai penyelenggara pemilu, teradu wajib memegang prinsip mandiri dengan menghindari pertemuan yg dapat menimbulkan kesan publik adanya keberpihakan dengan peserta pemilu tertentu, tidak melakukan komunikasi yang bersifat partisan," kata Raka.

"Berdasarkan uraian di atas, DKPP menilai teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional," ujarnya.

Kepada Kompas.com, Hasyim Asy'ari menegaskan sudah mengembalikan biaya yang digunakan untuk memesan tiket penerbangan tadi melalui Badaruddin.

Hal ini juga diungkapkan DKPP dalam amar putusannya berdasarkan hasil sidang pemeriksaan yang digelar tertutup.

"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan berkenaan dengan tiket yang dipesan dan dibelikan oleh pengadu II (Hasnaeni) kepada teradu (Hasyim), teradu mengakui sudah mengembalikan dengan cash dan menitipkan uang tersebut kepada Badaruddin," ungkap Raka.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/04/14174051/icw-pertanyakan-wanita-emas-bayari-ketua-kpu-terbang-ke-yogyakarta

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke