Salin Artikel

BPOM Nyatakan 765 Obat Sirup Aman Dikonsumsi, Cek Daftarnya di Sini

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis daftar obat-obatan sirup dari hasil verifikasi uji mandiri bahan baku obat maupun sirup obat oleh perusahaan farmasi yang aman dikonsumsi sepanjang sesuai aturan pakai.

Selain bahan baku obat, BPOM juga merilis hasil verifikasi obat tradisional dan suplemen kesehatan berbentuk sirup melalui desk verifikasi BPOM sejak tanggal 26 Oktober 2022.

Berdasarkan hasil verifikasi terhadap produk sirop obat pada periode 28 Desember 2022 sampai 8 Maret 2023, terdapat tambahan sebanyak 257 produk sirop obat yang telah memenuhi ketentuan.

"Dengan demikian, BPOM menyatakan 765 produk sirop obat dari 74 industri farmasi telah memenuhi ketentuan, dan aman digunakan/dikonsumsi masyarakat sepanjang sesuai aturan pakai," tulis BPOM dalam siaran pers, Senin (3/3/2023).

Obat tradisional dan suplemen kesehatan

Di sisi lain, BPOM melakukan pemastian pemenuhan standar mutu sirop obat tradisional dan suplemen kesehatan dengan pelarut yang berpotensi mengandung cemaran etilen glikol/di etilen glikol.

Pemastian ini dilakukan melalui Desk Verifikasi Pengujian Mandiri oleh industri farmasi dan IOT sebagai pemegang izin edar dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Hasil desk ini kemudian ditindaklanjuti dengan proses pelepasan (rilis) terhadap produk sirup obat tradisional dan suplemen kesehatan yang dinyatakan aman melalui mekanisme penerbitan Surat Keterangan Produk yang Telah Diverifikasi BPOM.

Berdasarkan hasil verifikasi pada 15 November 2022 - 1 Februari 2023, BPOM menyatakan sebanyak 38 produk sirop obat tradisional dan 119 produk sirop suplemen kesehatan dari 23 Pemegang Izin Edar telah memenuhi ketentuan.

Verifikasi ini dilakukan terhadap produk sirop (Cairan Obat Dalam/COD) obat tradisional dan suplemen kesehatan

"Dengan demikian daftar tersebut aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai dan diproduksi sesuai Cara Pembuatan yang Baik (CPOB)," terang BPOM.

Sementara itu berdasarkan penelusuran data registrasi produk obat tradisional dan suplemen kesehatan dalam bentuk sirup, sebanyak 501 produk obat tradisional dan 110 suplemen kesehatan, tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

Karena tidak mengandung zat pelarut tambahan, sehingga tidak berisiko mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.

Adapun informasi produk sirop obat, obat tradisional, dan suplemen kesehatan yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan, serta informasi sirop obat hasil penelusuran data registrasi yang tidak menggunakan pelarut dan aman digunakan dapat diakses di sini.

Sebagai informasi, verifikasi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian melalui evaluasi pemenuhan ketentuan Cara Pembuatan yang Baik/Good Manufacturing Practices (GMP) untuk produk obat, obat tradisional, dan suplemen kesehatan.

Ketentuan tersebut, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar/ farmakope terkini, serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian keamanan, khasiat, dan mutu obat, obat tradisional, dan suplemen kesehatan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/03/09573451/bpom-nyatakan-765-obat-sirup-aman-dikonsumsi-cek-daftarnya-di-sini

Terkini Lainnya

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke