Merespons foto tersebut, Kepala Biro Penerangan Masayarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa informasi itu akan ditelusuri kebenarannya.
"Kita cek dulu ya kebenarannya," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Ramadhan menekankan bahwa penyidik Polri dilarang menyalahgunakan barang bukti dari pengungkapan suatu perkara.
Apabila hal itu dilanggar, Ramadhan mengatakan, maka akan mendapatkan sanksi.
"Tentu akan mendapatkan sanksi. Yang jelas kalau ada pelanggaran seperti itu, kami pastikan itu melanggar," kata Ramadhan.
Dlihat dalam foto tangkapan layar yang viral itu, tampak foto sejumlah baju dan pakaian bekas impor yang ada dalam karung.
Foto itu sempat ramai diperbincangkan di akun Twitter. Dalam narasinya, penggunggah foto mengaku memiliki kerabat yang bekerja di satuan Direktorat Tindak Pidana Khusus. Tetapi, tak disebutkan lebih lanjut polda mana yang dimaksudkannya.
Adapun baju yang dimaksud merujuk kepada barang bukti kasus pengungkapan thrifting pakaian bekas impor yang ada di foto yang diunggahnya.
"Ngakak banget punya aa katanya 'nggak usah beli baju Lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di dirkrimsus ya gini," tulis keterangan status WhatsApp yang viral itu.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/31/18240561/polri-akan-telusuri-soal-viral-polisi-diduga-sisihkan-barang-bukti-thrifting