Salin Artikel

Rafael Alun Tersangka: Gara-gara Polah Anak, Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Rupiah Diungkap KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka dugaan gratifikasi.

Hal itu tidak terlepas dari peristiwa penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo. Adapun Mario telah menjadi tersangka atas kasus tersebut. Dari kasus Mario itu, kekayaan tak wajar Rafael jadi disorot publik.

Setelah menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan perkara Rafel ke tahap penyelidikan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.

“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).

Menurut Ali, gratifikasi itu diterima Rafael selama 12 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2023. Pemberian itu diterima dalam kapasitas Rafael sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.

Meski demikian, Ali belum membeberkan mengenai rincian penerimaan gratifikasi Rafael. Ia hanya menyebut gratifikasi yang diterima berbentuk uang.

“Bentuknya uang,” ujar Ali.

Tidak hanya menetapkan tersangka, tim penyidik juga telah menggeledah rumah Rafael Alun. Upaya paksa ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti rasuah Rafael.

“Kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud,” tutur Ali.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, dari penggeledahan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang mewah.

Kendati demikian, ia tidak membeberkan temuan dimaksud. Asep menyatakan bakal menghadirkan sejumlah barang itu di depan awak media.

“Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa barang mewah,” kata Asep.

Selain penggeledahan, KPK juga terus melakukan pemeriksaan terkait kasus ini. Termasuk dengan memanggil istri Rafael, Ernie Meike Torondek sebagai saksi.

Nama Ernie diketahui digunakan untuk melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia tercatat sebagai pemilik saham perusahaan hingga rekening dengan banyak transaksi.

“Tapi yang pasti, kemarin dalam proses penyelidikan saja kan dipanggil, pasti nanti berikutnya (dipanggil),” kata Ali.

Diduga terima puluhan miliar rupiah

KPK menduga, gratifikasi yang diterima Rafael Alun dalam kurun waktu 12 tahun telah mencapai puluhan rupiah.

Menurut Asep, jumlah tersebut mengacu pada safe deposit box (SDB) Rafael yang berisi Rp 37 miliar dalam pecahan mata uang asing.

Keberadaan safe deposit box itu ditemukan dan diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu dan telah diamankan.

“Jumlahnya (gratifikasi) itu yang ada di SDB yang kita hitung tapi nanti dikonversi pasnya kisarannya puluhan lah. Nanti itu sendiri ya pas waktunya,” ujar Asep.

Meski demikian, KPK masih perlu menghitung jumlah uang tersebut. Nantinya, SDB itu akan disodorkan ke hadapan publik.

“Takutnya kalau saya bilang sekarang oh ternyata kurang, oh ternyata lebih,” ujar Asep.

Pada kesempatan yang sama, Ali Fikri menyebutkan, safe deposit box itu merupakan bukti permulaan KPK untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.

Ali mengatakan, dalam kasus gratifikasi, persoalan yang penting adalah peristiwa penerimaan uang.

Jumlah gratifikasi, kata Ali, hanya menjadi pintu masuk bagi lembaga antirasuah untuk mengusut lebih dalam perbuatan Rafael. Hal ini sebagaimana dilakukan terhadap para pelaku lainnya.

Saat menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka, Ali mengatakan, pihaknya baru menemukan bukti permulaan berupa penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar.

“Kemarin, sudah ditemukan sampai Rp 34 miliar lebih kan. Bahkan penyitaannya lebih dari Rp 150 miliar, kan gitu,” kata Ali.

“Setiap perkara yang kami sampaikan di awal seperti ini adalah bukti awal, pintu masuknya,” ujarnya.

Sebelumnya, Rafael menjadi sorotan setelah Mario menganiaya anak pengurus GP Ansor dengan sadis. Mario diketahui publik kerap flexing atau pamer kehidupan mewah di media sosialnya.

Setelah diketahui ia anak pejabat DJP, publik pun mengulik harta kekayaan ayahnya sebesar Rp 56,1 miliar. Jumlah itu dinilai tidak sesuai profil Rafael  sebagai pejabat eselon III.

Di sisi lain, PPATK menduga Rafael melakukan TPPU. Ia menggunakan nama istri, anak, keluarga, hingga konsultan pajak untuk membantunya mencuci uang.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/31/06581431/rafael-alun-tersangka-gara-gara-polah-anak-dugaan-korupsi-puluhan-miliar

Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke