Salin Artikel

Jokowi Puji PT Vale Indonesia yang Perpanjangan Kontraknya Ditolak 3 Gubernur

JAKARTA, KOMPAS.com- Presiden Joko Widodo memuji PT Vale Indonesia Tbk usai meninjau lokasi tambang nikel perusahaan tersebut di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (30/3/2023).

Ia memuji PT Vale Indonesia Tbk karena perusahaan tersebut langsung mereklamasi dan merehabilitasi lahan yang sudah ditambang.

"Ini akan saya perintahkan, segera saya perintahkan ke selurruh perusahaan tambang di Indonesia meng-copy, meniru apa yang telah dilakukan PT Vale," kata Jokowi saat meresmikan Taman Kehati Sawerigading Wallacea, Luwu Timur, Kamis, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi menuturkan, saat melihat lokasi tambang, ia mendapati perusahaan tersebut telah memperbaiki lahan yang telah ditambang dengan baik.

"Sehingga tidak terjadi kerusakan di Kabupaten Luwu Timur khususnya dan umumnya di Provinsi Sulawesi Selatan," ujar dia.

Ia juga menemukan bahwa PT Vale Indonesia menyiapkan bibit untuk merehabilitasi dan mereklamasi lahan bekas tambang.

Jokowi pun menyebut perusahaan itu memberikan edukasi kepada anak-anak mengenai pentingnya lingkungan.

"Ini sangat penting sekali, karena sekali lagi, tambang ini bukan hanya akan kita nikmati tapi harus juga dinikmati anak cucu kita dalam mungkin bentuk yang lain," kata Jokowi.

Seperti diketahui, PT Vale Indonesia sempat menjadi perhatian karena perpanjangan kontraknya ditolak oleh tiga gubernur.

Pada 10 September 2022 lalu, tiga kepala daerah, yakni Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menyampaikan penolakan itu saat agenda Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VII DPR RI.

Ketiga gubernur kompak menyatakan aspirasi tidak memberikan opsi untuk perpanjangan kontrak pertambangan bagi Vale Indonesia yang akan berakhir pada Desember 2025.

Sejumlah penolakan ini muncul mulai dari kontribusi yang dinilai masih minim, besarnya lahan yang idle atau tidak tergarap, hingga belum diselesaikannya kewajiban terhadap lingkungan hidup.

Merujuk data dalam Minerba One Data Indonesia (MODI), Vale memegang izin Kontrak Karya untuk luasan lahan 118.017 hektare. Kontrak karya ini berlaku sejak 29 Desember 1995 dan akan habis pada 27 Desember 2025 mendatang.

Jokowi sendiri mengaku belum memutuskan soal perpanjangan kotnrak karya tambang untuk PT Vale Indonesia.

"Vale masih dalam proses kalkulasi, dalam proses perhitungan dari kementerian terkait dan segera diumumkan. Kita ingin manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat dan negara," kata Jokowi, Rabu (29/3/2023) kemarin.

Adapun Taman Kehati Sawerigading Wallacea yang diresmikan Jokowi hari ini adalah fasilitas terpadu dari PT Vale, untuk mewujudkan pertambangan terintegrasi, dengan menjaga keanekaragaman hayati.

Dikutip dari Tribunnews.com, taman ini terintegrasi dengan fasilitas pusat pesemaian berkapasitas 750.000 bibit per tahun dan memiliki aboretum dengan koleksi 74 jenis pepohonan lokal dan endemik.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/30/16474211/jokowi-puji-pt-vale-indonesia-yang-perpanjangan-kontraknya-ditolak-3

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke