Salin Artikel

Kontras Minta DPR Tolak 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM, Ini Alasannya

Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti mengatakan, penolakan itu diperlukan karena dinilai tidak ada calon yang memenuhi syarat.

"Kontras mendesak agar Komisi III DPR RI untuk menolak ketiga Calon Hakim Ad Hoc HAM 2022/2023," ujar Fatia dalam keterangan tertulis, Selasa (28/3/2023).

Ada beberapa alasan calon Hakim Ad Hoc HAM dinilai tak memenuhi syarat. Pertama, Kontras menilai para calon masih tidak bisa menjelaskan perbedaan antara pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat.

Fatia menilai para calon hakim berfokus pada bentuk tindakan, bukan pada unsur sistematis atau meluas dalam pelanggaran HAM berat.

Hal itu dia sampaikan setelah memantau uji kelayakan calon Hakim Ad Hoc di Komisi III DPR RI Senin (27/3/2023).

"Ketika dibenturkan pada pembahasan penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial, salah satu calon bahkan masih menganggap bahwa langkah tersebut lebih efektif, sementara ia sedang mengajukan diri untuk menjadi aktor dalam penyelesaian secara yudisial" ujar Fatia.

Alasan kedua, segi administratif dua dari tiga calon memiliki potensi konflik kepentingan yang bisa mempengaruhi kinerja dan hasil pengadilan.

Misalnya, calon Harnoto yang merupakan anggota aktif Polri dan berdinas di Tenaga Pendidik Madya pada sekolah polisi Polda Jawa Timur.

Menurut Fatia, Kepolisian merupakan salah satu pihak yang banyak disebut terlibat dalam terjadinya tragedi Paniai 2014 yang merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM berat.

"Dugaan keterlibatan sejumlah anggota Korps Bhayangkara dalam perkara yang menewaskan sedikitnya empat orang ini terdapat mulai dari awal kejadian hingga penghalangan keadilan (obstruction of justice)," imbuh Fatia.

Begitu juga dengan Happy Wajongkere yang menggunakan surat rekomendasi Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat Penerangan Hukum Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung untuk proses seleksi.

Fatia menilai, Kejagung merupakan salah satu pihak yang menjadi penyidik dan penuntut dalam pengadilan HAM.

1. M. Fatan Riyadhi

Jabatan: Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh

Bidang Kompetensi: Hak Asasi Manusia


2. Heppy Wajongkere

Jabatan: Pengacara pada Firma Hukum Heppy Wojongkere & Partners

Bidang Kompetensi: Hak Asasi Manusia


3. Harnoto

Jabatan: Anggota Polisi Republik Indonesia

Bidang Kompetensi: Hak Asasi Manusia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/28/14555111/kontras-minta-dpr-tolak-3-calon-hakim-ad-hoc-ham-ini-alasannya

Terkini Lainnya

 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke