Salin Artikel

Pukat: Bahaya jika Laporan PPATK Diserahkan ke DPR, Digeser Jadi Persoalan Politik

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai akan menjadi persoalan politik dan berbahaya jika diserahkan ke DPR RI.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, LHA PPATK hanya bisa diserahkan kepada penyidik tindak pidana asal yakni, kepolisian dan kejaksaan.

Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari masing-masing kementerian/lembaga.

“LHA tidak boleh diserahkan kepada DPR kalau diserahkan kepada DPR itu akan menjadi perdebatan politik, akan digeser menjadi persoalan politik dan itu sangat berbahaya,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/3/2023).

Zaenur menyebut, LHA PPATK memuat unsur kerahasiaan. Sebab, laporan itu berisi mengenai data transaksi keuangan mencurigakan seseorang maupun badan hukum.

Apa yang bisa disampaikan PPATK kepada DPR adalah laporan berkala setiap 6 bulan sekali. Laporan itu bersifat umum, bukan kasus per kasus melainkan secara umum.

Laporan yang boleh diserahkan kepada DPR tidak memuat informasi mengenai analisis PPATK atas transaksi ganjil yang mencantumkan nama, jumlah, lembaga jasa keuangan yang digunakan, dan lainnya.

“Ini justru kalau LHA diserahkan kepada DPR itu melanggar prinsip kerahasiaan di dalam Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” ujar Zaenur.

“Memang kode etiknya itu alamatnya hanya kepada APH (aparat penegak hukum),” tambahnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan menuding LHA PPATK menjadi barang jualan oleh APH.

Dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan PPATK di Senayan, Arteria menyebut APH meminta sejumlah uang kepada pihak yang berperkara jika mereka ingin kasus dugaan TPPU dihapus.

Arteria pun meminta supaya PPATK melaporkan ke Komisi II DPR RI terlebih dahulu apabila penyidik kepolisian maupun kejaksaan meminta LHA, termasuk terkait laporan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saya minta semua LHA atau permintaan TPPU yang diberi PPATK kepada penyidik polisi maupun jaksa laporin ke DPR," kata Arteria, Selasa (21/3/2023).

Melansir dari Antara, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan meminta PPATK memberikan LHA kepada DPR.

Ia beralasan tindakan tersebut untuk melaksanakan fungsi pengawasan.

“Saya menggunakan hak saya melalui forum ini, meminta kepada PPATK, karena sudah gaduh ini, meminta laporan PPATK secara lengkap,” tutur Hinca.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/24/14494691/pukat-bahaya-jika-laporan-ppatk-diserahkan-ke-dpr-digeser-jadi-persoalan

Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke