JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang disahkan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut mengatur kewajiban bagi pengusaha buat melindungi pekerja yang merupakan penyandang disabilitas.
Kewajiban perlindungan terhadap pekerja penyandang disabilitas itu merupakan amanat Pasal 67 UU Cipta Kerja.
"Pengusaha yang mempekerjakan Tenaga Kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasan," demikian isi Pasal 67 ayat (1) UU Cipta Kerja, seperti dikutip pada Jumat (24/3/2023).
Lantas Pasal 67 Ayat (2) UU Cipta Kerja disebutkan, pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 67 Ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Perppu Ciptaker itu diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 lalu.
Pengambilan keputusan terhadap Perppu Ciptaker diawali dengan pembacaan laporan Badan Legislasi (Baleg) terkait hasil pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Wakil Ketua Baleg M Nurdin.
Setelah itu, rapat paripurna sempat diwarnai hujan interupsi hingga aksi walkout.
Fraksi Partai Demokrat tampak menginterupsi Puan yang mau mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.
Fraksi Demokrat menyatakan mereka menolak pengesahan Perppu Ciptaker menjadj UU.
Sementara itu, Fraksi PKS juga menggunakan hak mereka untuk melakukan interupsi.
Bahkan, Fraksi PKS melakukan aksi walkout setelah menyuarakan interupsi mereka.
Meski mendapat respons demikian, Puan tetap mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.
"Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan UU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker jadi UU dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Ketua DPR Puan Maharani.
"Setuju!" seru para hadirin.
"Terima kasih," kata Puan sambil mengetok palu.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/24/14431691/uu-cipta-kerja-wajibkan-pengusaha-lindungi-pekerja-disabilitas