Salin Artikel

PN Jakarta Pusat Terima Gugatan "Class Action" Korban Gagal Ginjal

Putusan itu ditetapkan setelah majelis hakim memperhatikan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 Ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang adanya gugatan perwakilan kelompok dan ketentuan-ketentuan hukum lainnya.

“Menetapkan, satu menyatakan sah gugatan perwakilan kelompok yang diajukan oleh para penggugat dalam perkara ini,” kata ketua majelis hakim Yusuf Pranowo dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan perwakilan kelompok atau kuasanya untuk melakukan pemberitahuan atau notifikasi kepada anggota kelompok lainnya perihal penerimaan gugatan tersebut.

Majelis hakim yang dipimpin Yusuf Pranowo dengan hakim anggota Dominggo Silaban dan Susanti ini juga memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara ini pada putusan akhir.

Ditemui usai persidangan, anggota tim advokasi untuk kemanusiaan, Siti Habiba, menjelaskan, 25 perwakilan keluarga dinyatakan memenuhi kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.

Dengan demikian, kata dia, perwakilan keluarga bakal menyiapkan fakta dan peristiwa untuk mendukung gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Pusat.

“Gugatan class action kami diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dinyatakan sah oleh hakim memenuhi legal standing,” kata Habiba.

“Para penggugat diberikan waktu selama satu minggu oleh majelis hakim untuk membuat fakta dan peristiwa yang dialami oleh para penggugat,” jelasnya.

Adapun para tergugat dalam perkara ini adalah PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, dan PT Chemical Samudera.

Kemudian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Keuangan selaku turut tergugat.

Diketahui, sebanyak 25 dari ratusan keluarga korban gagal ginjal akut pada anak menggugat produsen obat, distributor bahan baku, Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Kementerian Keuangan.

Mereka menuntut transparansi dan tanggung jawab para tergugat mengenai peredaran obat sirup yang mengakibatkan anak-anak mereka meninggal dan sakit.

Mereka juga menuntut ganti rugi senilai miliaran rupiah kepada para tergugat.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/21/16122431/pn-jakarta-pusat-terima-gugatan-class-action-korban-gagal-ginjal

Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke