JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta para kepala daerah tidak dengan sengaja mengendapkan atau menimbun anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) di bank.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro saat mewakili Mendagri menyampaikan sambutan pada acara rapat koordinasi pemberantasan korupsi pemerintahan daerah yang digelar di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
"Pak Mendagri meminta agar kepala daerah tidak dengan sengaja mengendapkan uang di bank. Jadi mohon tidak dengan sengaja. Tapi deposito boleh. Tapi jangan sengaja mengendapkan uang deposito," ujar Suhajar.
"Jika uang tidak berputar, pada saat uang tidak berputar maka fungsi APBD sebagai insentif perekonomian tidak berjalan," lanjutnya.
Suhajar menjelaskan, produk domestik regional bruto Indonesia mencapai Rp 19 triliun per tahun.
Sementara itu, jumlah total APBD dari seluruh daerah di Indonesia hampir Rp 1,2 triliun.
Di sisi lain, besaran APBN lebih dari Rp 3 triliun. Selain itu ada investasi sebesar Rp 1,2 triliun.
"Jadi sesungguhnya uang yang ada di pemerintah itu Rp 3 triliun lebih ditambah Rp 1,2 triliun (APBD). Tetapi (APBD) Rp 1,2 triliun itu pun hampir 40 persen transfer pusat," ungkap Suhajar.
"Jadi sesungguhnya negara dan daerah hanya mengelola uang plus minus Rp 4 triliun," katanya.
Akan tetapi, lanjut Suhajar, besaran produk domestik regional bruto daerah bisa berlipat empat kali dari APBD.
Kondisi yang sama juga terjadi dengan produk domestik bruto negara yang jumlahnya Rp 11 triliun.
"Ini yang harusnya kita sadari bahwa menggerakkan sektor swasta adalah untuk memajukan pembangunan. Sehingga Mendagri berpesan betul agar ini jadi perhatian kita semua," tambah Suhajar.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/21/16095731/mendagri-larang-kepala-daerah-sengaja-timbun-apbd-di-bank