Salin Artikel

Kemenangan Berturut-turut Partai Prima dalam Melawan KPU

Setelah memenangi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023), Prima memenangi gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Senin (20/3/2023), Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai, KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif terhadap pembenahan berkas verifikasi administasi Prima.

“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Bagja dalam sidang putusan yang disiarkan secara online di YouTube Bawaslu RI, Senin.

Konsekuensinya, KPU diminta untuk melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap Prima.

“Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan,” papar dia.

“Menggunakan Sipol paling lama 10x24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor,” ujar dia.

Prima tercatat menggugat KPU ke Bawaslu dua kali. Pertama, dilakukan Oktober 2022 bersama Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Republikku Indonesia.

Sebenarnya, saat itu Bawaslu mengabulkan sebagian gugatan Prima dengan mengeluarkan putusan Nomor: 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022 pada 4 November 2022.

Salah satu poin putusan meminta KPU membatalkan berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu tanggal 13 Oktober 2022.

Selain itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi waktu 1x24 jam pada Prima membenahi berkas verifikasi administrasi.

KPU menyatakan sudah menjalankan perintah Bawaslu dengan mengeluarkan keputusan KPU Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 yang isinya syarat perbaikan verifikasi administrasi Prima.

Namun, dalam keputusan Bawaslu, syarat yang disampaikan KPU melalui surat keputusannya masih berpedoman pada berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 yang sudah dibatalkan KPU.

Anggota Bawaslu Puadi menyampaikan, keputusan KPU membatasi Prima karena hanya memperbolehkan membenahi berkas persyaratan anggota parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Telah membatasi Prima untuk memperbaiki, atau mengganti dokumen persyaratan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan,” sebut dia.

Padahal, dalam pandangan Bawaslu, KPU seharusnya membebaskan proses pembenahan berkas Prima karena berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 sudah tak berlaku.

“Memberikan sanksi administratif kepada terlapor (KPU) untuk melakukan tindakan perbaikan administrasi, tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima,” ujar Puadi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/21/05430311/kemenangan-berturut-turut-partai-prima-dalam-melawan-kpu

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke