Salin Artikel

Rumah Sakit Sulit Penuhi 3 Kriteria KRIS: Kamar Mandi Dalam sampai Outlet Oksigen

Tiga kriteria itu adalah pengadaan kamar mandi dalam kamar pasien, adanya kamar mandi dengan standar aksesibilitas, dan adanya outlet oksigen.

Adapun untuk menerapkan KRIS, rumah sakit harus lebih dulu memenuhi 12 kriteria KRIS baik medis maupun non medis.

"Jadi yang memang berat dipenuhi oleh rumah sakit, yang masih belum dipenuhi oleh RS adalah kriteria yang nomor 10, yaitu adanya kamar mandi yang di dalam ruangan. Selama ini masih ada rumah sakit yang kamar mandinya masih keluar ruangan dulu," kata Budi dalam Rapat Kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Budi menyampaikan, beberapa rumah sakit juga masih belum menetapkan kriteria ke-11, yakni kamar mandi dengan standar aksesibilitas.

Kamar mandi tersebut harus disesuaikan untuk orang sakit dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).

"Pegangannya sesuai dengan standar WHO, tidak boleh ada barang-barang tajamnya, di sana itu yang diatur yang juga nasih belum bisa diselesaikan oleh seluruh rumah sakit," ucap Budi.

Budi menyebut, temuan ini didapatkannya setelah Kemenkes melakukan survei ke 3.122 rumah sakit terkait kesiapan penerapan KRIS. Sebanyak 2.939 rumah sakit di antaranya telah diwajibkan mengikuti standar KRIS.

Dari total 2.939 rumah sakit, jumlah rumah sakit yang sudah mengisi survei sebanyak 2.531 rumah sakit atau 86 persen dari total keseluruhan.

Dari 2.531 yang sudah mengisi survei, sebanyak 306 diantaranya sudah memenuhi 12 standar KRIS secara penuh. Sementara itu, sebanyak 1.109 rumah sakit sudah memenuhi 10 kriteria, dan 2.531 rumah sakit sudah memenuhi 9 kriteria.

"Jadi per Januari 2023 sudah 306 rumah sakit yang memenuhi ke-12 kriteria dari KRIS. Kita harapkan di Juni ini ada tambahan 450 RS sehingga total ada 756 yang memenuhi standar KRIS," ucapnya.

Lalu, memiliki satu nakas per tempat tidur, suhu di kamar 20-26 derajat celcius dengan kelembaban stabil, memiliki pengaturan ruangan berdasarkan usia jenis kelamin, dan jenis penyakitnya yakni infeksi atau non infeksi dan khusus bersalin.

Kemudian, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur bagi KRIS JKN perlu diatur dimana jarak antar tempat tidur 2,4 meter; minimal luas per tempat tidur 10 meter persegi; jarak antar-tepi tempat tidur minimal 1,5 meter. Jumlah maksimal tempat tidur per ruangan 4 buah; tempat tidur dapat disesuaikan (adjustable) dan berukuran 200x90x50-80 sentimeter.

Tak hanya itu, ruang perawatan wajib memiliki tirai atau partisi rel yang dibenamkan atau menempel di plafon dan bahan tidak berpori, memiliki kamar mandi dalam ruang, memiliki kamar mandi dengan standar aksesibilitas, serta memiliki outlet oksigen.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/20/20104841/rumah-sakit-sulit-penuhi-3-kriteria-kris-kamar-mandi-dalam-sampai-outlet

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke