Ia menilai, kejaksaan harus menempuh langkah tersebut untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Tidak ada standing sikap yang lebih bijak bagi jaksa kecuali mengajukan banding atas putusan hakim tersebut,” ujar Didik pada Kompas.com, Jumat (17/3/2023).
Lebih lanjut, ia juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memerhatikan putusan bebas itu.
Sebab, Didik merasa putusan itu ganjal, dan peristiwa Kanjuruhan telah menewaskan 182 orang.
“Ada baiknya, Komisi Yudisial bisa memberikan atensi terhadap putusan tersebut,” ucapnya.
Ia menganggap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menciderai rasa keadilan di masyarakat.
Putusan bebas pada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto menimbulkan banyak pertanyaan publik atas penegakan hukum di Tanah Air.
Dalam pandangannya, publik lantas bingung siapa pihak yang mesti bertanggung jawab atas insiden tersebut.
“Faktanya sangat nyata, banyak korban baik jiwa maupun yang di rawat di rumah sakit. Masa tidak ada kesalahan? Jika ada kesalahan, masa tidak ada yang bertanggung jawab?” imbuh dia.
Adapun, majelis hakim menilai Bambang tidak bersalah meskipun memerintahkan dua anggota Polres Malang untuk menembakkan gas air mata.
Alasannya, gas air mata tidak meledak di tengah kerumunan, namun meledak di tengah lapangan, dan tidak mengenai para suporter.
Sementara itu, Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA) Dyan Berdinari mengaku mendapatkan banyak keluh kesah keluarga korban.
"Ini tadi saja sudah beberapa yang telepon ke kami menanyakan perihal ini meminta kejelasannya, mereka rata-rata sambil menangis kok sampai segini putusannya," kata Dyan, Kamis (16/3/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/17/19353831/anggota-dpr-minta-jaksa-banding-atas-putusan-bebas-2-terdakwa-tragedi