Salin Artikel

Keadilan Tertiup Angin di Kanjuruhan

Dua orang terdakwa sipil malah sudah berkekuatan hukum tetap karena keduanya tidak mengajukan banding dan menerima vonis hakim.

Menariknya dari semua terdakwa, hukuman terberat “hanya” 1,5 tahun penjara, yakni untuk Ketua Panpel Arema dan Danki Brimob. Sedangkan seorang lagi, yakni Security Officer Arema divonis 1 tahun penjara.

KBO Polres Malang dan Kasatsamapta Polres Malang malah divonis bebas. Salah satu pertimbangannya adalah gas air mata yang ditembakan anak buah mereka mengenai korban karena tertiup angin, bukan kesengajaan.

Rangkaian vonis ini tentunya jauh dari rasa keadilan terutama bagi mereka yang kehilangan orang yang dikasihinya.

Orangtua kehilangan anak, anak kehilangan orangtua, mereka yang kehilangan pasangannya, termasuk juga mereka yang kehilangan temannya. Sebanyak 135 nyawa dibayar maksimal 1,5 tahun penjara, bahkan bebas.

Namun jika melihat rangkaian proses hukum, pastinya arah hukuman yang akan keluar sudah sangat bisa diduga.

Saya bahkan melihat proses hukum yang ada sangat lambat karena sampai sebulan lebih, tidak ada perluasan tindak pidana selain kelalaian dan UU Olahraga, termasuk tidak ada tersangka baru.

Bandingkan dengan terungkapnya video mesum Kebaya Merah yang sangat cepat diungkap, dan ini masih Polda yang sama.

Perjalanan proses hukum Kanjuruhan juga jauh dari serius. Hal ini terbukti sampai habis masa penahanan berkas perkara seakan terseok-seok.

Seorang tersangka, yakni Mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru, pun tidak diterima penyerahannya oleh Jaksa sehingga harus dibebaskan demi hukum.

Dari rangkaian di atas, maka kita tidak bisa terlalu banyak berharap atas penegakan hukum Tragedi Kanjuruhan.

Maka seharusnya tidak hanya mengandalkan laporan mereka sendiri, melainkan mendorong adanya LP model B, yakni LP dari masyarakat.

Namun sepertinya polisi lebih tertarik untuk LP dari mereka sendiri, karena ketika LP model B hadir, yakni awal November 2022, LP tersebut seakan jalan di tempat.

Bahkan pada bulan keempat, polisi baru memeriksa sedikit saksi, dan itupun (lagi-lagi) dari pihak kepolisian sendiri.

Pengenaan pasal kelalaian kurang tepat karena tindak pidana yang terjadi sebenarnya sangat beragam.

Dari penganiayaan maupun kekerasan secara bersama-sama, baik dari oknum aparat maupun oknum suporter, kekerasan terhadap anak dan juga penghalangan orang mendapatkan akses bantuan medis.

Penganiayaan maupun kekerasan secara bersama-sama terlihat dalam beberapa video, baik dilakukan oleh suporter maupun aparat. Hal ini sama sekali tidak diusut penyidik.

Kekerasan terhadap anak seharusnya menjadi fokus karena dari 135 nyawa yang melayang, sebanyak 32 anak turut menjadi korban. Belum termasuk mereka yang terluka.

Anehnya lembaga terkait anak seperti KPAI maupun pemerhati anak seperti Kak Seto seakan kurang memberi perhatian kepada para korban.

Sedangkan upaya menghalangi orang mengakses bantuan kesehatan terungkap dari beberapa korban di mana upaya mereka menuju posko medis maupun ambulans dihalang-halangi oleh aparat.

Bahkan saya mendapatkan informasi dari seorang steward bahwa ambulans Dokkes Polri sempat tidak boleh diakses korban dari unsur suporter sebelum akhirnya bisa ditembus para korban.

Hal ini sebenarnya ada rumusan pidananya, yakni di Pasal 421 KUHP yang berbunyi Pegawai negeri yang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk membuat, tidak membuat atau membiarkan barang sesuatu apa, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

Harusnya penyidik memperluas pasal yang dikenakan, jangan pasal sekenanya.
Begitu juga tersangka, karena tragedi sebesar itu tentunya kurang pas jika hanya ditumpukan tanggungjawabnya kepada polisi berpangkat Kompol dan berjabatan Danki.

Pihak yang bisa mengerahkan polisi berkualifikasi paramiliter tentunya bukan sekelas Kompol. Itulah yang harus diusut.

Termasuk petugas yang tangannya secara langsung mengarahkan gas air mata, terutama ke arah tribun, yang seharusnya diperiksa dan dipidana.

Namun nasi telah menjadi bubur, upaya pihak korban mengejar keadilan melalui serangkaian aksi justru dicibir beberapa pihak, tagar #usuttuntas diejek menjadi tagar #kusuttuntas dan akhirnya terbukti pengusutan tragedi ini memang jauh dari tuntas.

Jika memang polisi serius memperbaiki diri, upaya yang bisa dilakukan adalah mengusut secara serius LP model B yang hingga mau memasuki bulan kelima masih mentok di tahap penyelidikan.

Akselerasi penanganan LP model B harus dilakukan, sehingga rasa keadilan dari pihak korban bisa didapat. Jangan sampai keadilan hilang tertiup angin di Kanjuruhan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/17/16363291/keadilan-tertiup-angin-di-kanjuruhan

Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke