Sebelumnya, Anies mengatakan bahwa dia tidak melakukan curi start kampanye dan menyebut bahwa aktivitas politiknya semacam akselerasi.
"Tentu Mas Anies punya pembelaan tersendiri terhadap hal itu. Silakan saja tidak ada masalah bagi kami, tetapi yang jelas bagi kami tetap berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 33," kata Bagja selepas acara "Menyongsong Kontestasi Demokrasi: Mencari Wakil Rakyat yang Bervisi, Bernurani dan Berparadigma Etis" di HotelBidakara, Jumat (17/3/2023).
Peraturan tersebut mengatur soal kampanye dan sosialisasi peserta pemilu.
Sebelum masa kampanye, beleid itu mengatur bahwa peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas politik yang berkenaan dengan ajakan memilih, bersifat publik, dan memasang atribut-atribut di tempat umum berkaitan dengan citra diri.
Bagja mengingatkan agar Anies, dalam aktivitas politiknya tidak menyebarkan pesan politik yang mengandung unsur promosi diri.
Bawaslu diklaim siap bertindak jika rambu-rambu itu dilewati.
"Silakan dan tetap ikut aturan dong. Karena kita sudah masuk pada masa pemilu. Kalau sudah masuk masa pemilu maka harus mengikuti aturan Undang-undang Pemilu dan peraturan di bawahnya," kata Bagja.
"Dalam melakukan sosialisasi juga harus ada batasan. Jangan kemudian dengan misalnya menghormati tempat ibadah sebagai arena untuk tidak melakukan tindakan politik praktis di tempat ibadah," ujar dia.
Sebelumnya, Anies menilai, frasa "mencuri start" yang sering disematkan kepada pihaknya yang lebih dulu berkampanye tidak tepat.
"Hari ini yang kita miliki sesungguhnya bukan mencuri start. Kalau mencuri start itu kesannya seperti tengok kanan-kiri nyari kesempatan nyelonong, bukan," kata Anies dalam acara silaturahmi dan dialog kebangsaan lintas tokoh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jaya, Kamis (16/3/2023).
Ia lebih senang menyebut kegiatan safari politiknya sebagai head start atau diibaratkan sebagai kelas akselerasi saat sekolah.
"Ini adalah head start, bukan mencuri start. Head start itu artinya seperti kita sekolah saja, kelas 5 enggak usah lewat kelas 6, langsung kelas 1 SMP. Kalau di kita namanya akselerasi," ujar Anies.
Ia lantas mengatakan, tak semua mampu menjalani kelas akselerasi karena mengambil tugas lebih dulu sebelum diperintahkan.
Itulah sebabnya, kata Anies, kelas akselerasi hanya diambil oleh siswa yang memiliki kecukupan kemampuan untuk mengerjakan tugas yang lebih.
"Akselerasi itu yang baik-baik saja akselerasi. Akselerasi itu tiga partai ini, tiga partai ini melakukan akselerasi," kata Anies.
"Hanya mereka yang siap yang memutuskan bergerak lebih awal," ujar dia lagi.
Anies pernah dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mencuri start kampanye oleh seorang bernama Mahmud Tamher.
Laporan tersebut berisi peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden yang dilakukan oleh terlapor AB (Anies Baswedan) pada tanggal 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh.
Tamher disebut sempat menambah alat bukti untuk memperkuat laporannya dan membuktikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Anies dkk dalam lawatannya ke Aceh.
Namun, laporan bernomor 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022 tersebut tetap dinyatakan tak dapat diterima karena pada 2 Desember 2022 itu belum ada penetapan peserta pemilu oleh KPU sebagaimana ditentukan dalam UU Pemilu.
Laporan tersebut dinyatakan hanya memenuhi syarat formil, sedangkan suatu laporan dugaan pelanggaran di Bawaslu harus memenuhi syarat formil dan materiil sekaligus.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/17/16190901/bawaslu-respons-soal-anies-yang-disebut-curi-start-kampanye