Sugeng mengatakan, Eddy diduga menerima uang Rp 7 miliar melalui dua orang asisten pribadinya (aspri).
Pertama, Edward atau Eddy diduga menerima aliran dana Rp 4 miliar. Uang itu ditransfer melalui bank BUMN dalam dua termin pada Mei 2022.
Menurut Sugeng, uang itu diterima melalui asisten pribadinya bernama Yogi Ari Rukman (YAR).
“Masing-masing Rp 2 miliar, Rp 2 miliar, (total) sebesar Rp 4 miliar,” kata Sugeng saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/3/2023).
Sugeng mengungkapkan, uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy.
Eddy kemudian mengarahkan Hermawan ke YAR.
“Ini namanya ada di sini (bukti transfer) PT nya apa nanya apa. Jadi, Rp 2 miliar pada Mei,” ujar Sugeng.
Selanjutnya, Sugeng menyebut bahwa Hermawan menemui YAR di kantornya dan menyerahkan Rp 3 miliar secara tunai pada Agustus 2022. Uang yang dibayarkan dalam bentuk pecahan dollar Amerika Serikat (AS).
Uang diberikan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM di Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (Ditjen AHU).
“Diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH, Agustus,” kata Sugeng.
Sugeng mengatakan, Hermawan diketahui tengah menghadapi sengketa kepemilikan saham PT CLM dengan ZAS (Zainal Abidinsyah).
Setelah pemberian Rp 3 miliar, lembar pengesahan itu pun terbit. Tetapi, pada 13 September 2022 dihapus dari situs.
Kemudian, muncul pengesahan dengan susunan direksi baru PT CLM kubu ZAS.
Hermawan melalui pengacara berinisial A menegur Eddy dan menyebut bahwa tindakannya tidak terpuji.
“Balik badan lah gitu ya,” ujar Sugeng.
Kemudian, pada 17 Oktober 2022, uang Rp 4 miliar yang ditransfer pada bulan Mei dan Rp 3 miliar, dikembalikan YAR ke rekening PT CLM.
Menurutnya, hal ini mengkonfirmasi bahwa pada Agustus terjadi penyerahan uang tunai Rp 3 miliar.
Selang beberapa jam kemudian, PT CLM kembali mengirimkan uang tersebut ke rekening YAM (Yos Andika).
Sugeng mengatakan, baik YAR maupun YOS sama-sama asisten pribadi Eddy.
“Aspri juga dari saudara Wamen EOSH,” ujar Sugeng.
Eddy minta YAR dan YAM jadi komisaris
Tidak hanya penerimaan uang Rp 7 miliar, Sugeng menyebut Eddy juga meminta dua asisten pribadinya itu menjadi komisaris PT CLM.
Permintaan Eddy kemudian diakomodir oleh Hermawan. Hal ini dibuktikan dengan adanya akta notaris yang atas nama YAR.
“Satu orang yg tercantum, sodara YAR ini aktanya ya,” kata Sugeng.
“Jadi ada 3 perbuatan. Rp 4 miliar, Rp 3 miliar kemudian permintaan tercantum,” ujarnya lagi.
Beberapa di antaranya adalah bukti transaksi perbankan pengiriman Rp 4 miliar kepada YAR dari PT CLM.
Selain itu, ia juga melampirkan bukti percakapan aplikasi pesan pendek dengan Eddy.
Dalam gambar tangkapan layar itu, tampak nama kontak bernama “Wamen Kumham Eddy”. Disebutkan bahwa Eddy mengkonfirmasi YAR dan YAM merupakan asisten pribadinya.
“Nah saudara YAR ini dikonfirmasi dalam chat Wamen EOSH sebagai stafnya, jadi ada berapa chat ya,” ujar Sugeng.
Sugeng juga menunjukkan print out gambar tangkapan layar berisi percakapan Eddy dengan seseorang.
Dalam percakapan itu, Eddy membenarkan bahwa YAR dan YAM merupakan asisten pribadinya.
“Ini dikatakan mereka berdua Aspri saya,” kata Sugeng membaca isi pesan tersebut.
Namun, sepanjang berbicara dengan wartawan, Sugeng tidak mau menyebut bahwa EOSH merupakan Eddy Hiariej.
Ia mengaku menghormati asas praduga tak bersalah karena saat ini ia pun dalam keadaan bisa ditangkap Polda Sulawesi Selatan.
“Ini kan saya sedang bicara dengan posisi praduga tak bersalah karena saya juga sedang posisi bisa saja ditangkap dalam kasus di Polda Sulsel, Dirkrimsus yang buat panggilan itu,” ujarnya.
Sementara itu, Eddy membantah tudingan Sugeng. Ia menyatakan tidak pernah menerima uang sedikit pun.
"Tidak ada satu sen pun yang saya terima," ujar Wamenkumham saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (14/3/2023).
Eddy mengaku tidak perlu menanggapi dengan serius laporan Sugeng ke KPK. Sebab, persoalan itu merupakan persoalan profesional asisten pribadinya dengan klien Sugeng.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng," kata Eddy.
Adapun asisten Eddy, YAR mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (14/3/2023) malam untuk melaporkan Sugeng atas dugaan pencemaran nama baik.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/15/08075091/diduga-terima-rp-7-m-dan-minta-aspri-jadi-komisaris-wamenkumham-dilaporkan