Salin Artikel

Laporkan KPU ke Bawaslu Lagi, Prima Ngotot Minta Ikut Pemilu karena Alasan Ini

Dalam pokok permohonan yang dibacakan dalam sidang perdana, Selasa (14/3/2023), Prima secara khusus menyoroti bahwa KPU RI dianggap tak patuh menjalankan putusan Bawaslu RI 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 pada 4 November 2022.

Ketika itu, Bawaslu RI memutus KPU RI bersalah dalam perkara sengketa yang diajukan Prima dan memerintahkan KPU membuka kesempatan perbaikan administrasi bagi Prima selama 1x24 jam.

"Terlapor dalam melakukan verifikasi administrasi perbaikan, (dihadapkan) pada persyaratan keanggotaan awal dan dokumen persyaratan keanggotaan perbaikan, sementara putusan Bawaslu memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi hanya terhadap dokumen persyaratan keanggotaan perbaikan," kata kuasa hukum Prima, Mangapul Silalahi, dalam sidang, Selasa.

Akhirnya, dalam kesempatan kedua verifikasi administrasi ini, Prima tetap dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat, sehingga tidak berhak ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Prima menilai hal ini telah membuat mereka rugi. Sehingga, mereka bersikeras bahwa tindakan KPU RI selama tahapan verifikasi administrasi dilakukan secara tidak cermat, tidak teliti, dan tidak profesional sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu.

Mereka juga menyinggung bahwa anggapan ketidakprofesionalan KPU ini dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 2 Maret 2023 yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Prima.

Atas dasar ini, PRIMA kembali mengajukan sejumlah petitum dalam gugatan terbaru ke Bawaslu. Salah satunya agar bisa diikutsertakan dalam pemilu.

"Satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Dua, menyatakan pelapor sebagai partai politik peserta Pemilu 2024," kata Mangapul.

"Tiga, memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pemilu berupa menetapkan pelopor sebagai partai politik peserta Pemilu 2024," ujarnya lagi.

Dalam jawaban KPU RI, mereka juga menilai bahwa dalil-dalil permohonan Prima tidak jelas karena ketidakcocokan waktu soal terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran administrasi yang didalilkan.

KPU RI juga menyampaikan argumen yang pada intinya menguatkan fakta bahwa mereka telah patuh menjalankan putusan Bawaslu RI 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 pada 4 November 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/14/14181911/laporkan-kpu-ke-bawaslu-lagi-prima-ngotot-minta-ikut-pemilu-karena-alasan

Terkini Lainnya

Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

Nasional
Alex Marwata Sayangkan Tak Ada Mantan Pimpinan KPK Jadi Anggota Pansel

Alex Marwata Sayangkan Tak Ada Mantan Pimpinan KPK Jadi Anggota Pansel

Nasional
Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

Nasional
Jelang Idul Adha, Satgas Polri Pastikan Stok Beras di Sumatera Selatan Aman

Jelang Idul Adha, Satgas Polri Pastikan Stok Beras di Sumatera Selatan Aman

Nasional
Gerindra Sebut Poster Budi Djiwandono-Kaesang Bentuk Aspirasi Rakyat

Gerindra Sebut Poster Budi Djiwandono-Kaesang Bentuk Aspirasi Rakyat

Nasional
Putusan MA Dicurigai Muluskan Jalan Kaesang, PDI-P: Jangan Mengada-ada

Putusan MA Dicurigai Muluskan Jalan Kaesang, PDI-P: Jangan Mengada-ada

Nasional
Dua DPO Kasus “Vina Cirebon” Dihapus, Polri: Buktinya Belum Cukup, Saksi Fiktif

Dua DPO Kasus “Vina Cirebon” Dihapus, Polri: Buktinya Belum Cukup, Saksi Fiktif

Nasional
Politikus PDI-P Sebut Wacana Duet Anies-Ahok Telah Gembos

Politikus PDI-P Sebut Wacana Duet Anies-Ahok Telah Gembos

Nasional
Hari Ke-19 Keberangkatan Haji, 131.513 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 24 Wafat

Hari Ke-19 Keberangkatan Haji, 131.513 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 24 Wafat

Nasional
Singgung Putusan MK, Pengamat Nilai Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Bernuansa Politik

Singgung Putusan MK, Pengamat Nilai Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Bernuansa Politik

Nasional
Dua Anggota Pansel Capim KPK merupakan Komisaris BUMN

Dua Anggota Pansel Capim KPK merupakan Komisaris BUMN

Nasional
Pertamina Jadi Tuan Rumah Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

Pertamina Jadi Tuan Rumah Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke