Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dalam proses pelaksanaan pembangunan itu, diduga ada pihak yang mengatur pemenang lelang guna memenangkan pihak tertentu.
"Diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara," kata Ketut dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).
Ketut menyebut, nilai kontrak proyek itu mencapai Rp13.530.786.800.000.
Sejauh ini, menurut dia, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 15 saksi dan menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut menjadi penyidikan umum.
Namun, masih belum ada tersangka dalam kasus itu. Ketut juga masih belum bisa menyebutkan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Kerugian negaranya berapa? Ini belum bisa kami sampaikan karena masih penyidikan umum," ujar Ketut.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/14/10041111/dugaan-korupsi-pembangunan-tol-japek-ii-kejagung-duga-ada-pengaturan