Salin Artikel

Johnny G Plate Diperiksa Kejagung 15 Maret, Ini yang Akan Didalami

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah melayangkan panggilan pemeriksaan yang kedua kali terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate untuk perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi menjelaskan pihaknya masih ingin mendalami berbagai hal terhadap Plate, termasuk soal fasilitas yang dinikmati adiknya, Gregorius Alex Plate (GAP).

"Kita juga ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GAP adik yang bersangkutan, apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Adapun Johnny akan kembali diperiksa oleh penyidik dalam perkara tersebut pada Rabu (15/3/2023). Sementara itu, adik Johnny juga sempat dua kali diperiksa sebagai saksi selaku pihak swasta.

Selain memeriksa soal keterkaitan dan peran adiknya dalam perkara BTS 4G BAKTI Kominfo, penyidik juga akan menggali soal peran Johnny selaku pengawas dan pengguna anggaran di Kementerian Kominfo.

"Kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran, di mana kita tahu, di dalam perkara ini, terdapat kemahalan dan kemahalan tersebut berasal dari hasil permufakatan jahat. Jadi kita ingin tahu sejauh mana sih fungsi-fungsi pengawasan itu dilaksanakan," ujarnya.

Lebih lanjut, Kejagung juga akan mendalami soal dugaan manipulasi perkembangan pemalsuan proyek BTS 4G BAKTI.

Menurut Kuntadi, dalam rancangan yang tercantum di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pembangunan BTS direncanakan untuk dilaksanakan selama periode lima tahun berturut-turut.

Namun demikian, ia mengatakan, proses pembangunan BTS 4G BAKTI di Kominfo dilaksanakan dalam periode satu tahun.

Hal ini, kata Kuntadi, tidak sesuai dengan rencana dan terjadi pemadatan periode pelaksanaan.

"Kita juga ingin mengetahui tentang adanya manipulasi perkembangan pemalsuan proyek, yang awalnya belum mencapai 100 persen di dalam laporan, di laporannya dipaksakan seolah-olah sudah mencapai 100 persen dapat dicapai 100 persen sehingga dapat dilakukan pembayaran meskipun belakangan diketahui ada kesalahan sehingga dibulatkan. Sejauh mana pertanggungjawabannya," ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Menkominfo pernah diperiksa di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Saat itu, beberapa hal yang didalami seputar pengawasan yang dilakukannya sebagai Menkominfo, termasuk soal pengawasan terhadap badan layanan unit (BLU) yang ada di kementeriannya.

"Selanjutnya mengapa beliau kita panggil sebagai saksi tentunya lebih karena kapasitas beliau menteri, Menkominfo untuk mengetahui sejauh mana pengawasan pengendalian kegiatan BLU yang berada di bawah tanggung jawabnya," ujar Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Menurutnya, Jhonny masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Menkominfo dicecar 51 pertanyaan.

Dalam kesempatan itu, Johnny mengaku telah menjawab semua pertanyaan secara rinci dan penuh tanggung jawab.

Johnny juga menekankan bahwa dirinya siap untuk diperiksa kembali apabila penyidik Kejagung masih membutuhkan keterangan darinya.

"Saya telah memberikan keterangan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik Kejagung Republik Indonesia," ujar Johnny di Kejagung usai pemeriksaan pertama.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/13/16325801/johnny-g-plate-diperiksa-kejagung-15-maret-ini-yang-akan-didalami

Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke