JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PKB yang juga Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa Pemilu 2024 harus dilaksanakan sesuai jadwal.
Pernyataan ini merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) atas KPU pada Kamis (2/3/2023) lalu yang, salah satunya, memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
"Ya iya pasti (pemilu sesuai jadwal). Kita sudah siap untuk melaksanakan Pemilu 2024," kata Muhaimin kepada wartawan dalam acara Woman's Day Run 10K kepada wartawan, Minggu (12/3/2023).
"Saya sendiri belum membaca detailnya (putusan PN Jakpus)," ia menambahkan.
Muhaimin kini meminta agar putusan PN Jakpus yang menghukum KPU mengulang seluruh tahapan Pemilu 2024 sejak awal dijadikan bahan pertimbangan seluruh kekuatan strategis, baik di DPR RI, pemerintah, juga partai-partai politik
"Dijadikan sebagai renungan lah apa yang terjadi di PN," kata dia.
Dukungan Muhaimin agar Pemilu 2024 berjalan sesuai jadwal ini berseberangan dengan pernyataannya tahun lalu yang mengusulkan penundaan pemilu dengan berbagai dalih.
Ia berdalih bahwa pemilu harus ditunda dua tahun agar tidak mengganggu situasi pemulihan ekonomi kecil dan menengah selepas pandemi Covid-19.
Ia juga mengeklaim bahwa usulannya ini didukung oleh puluhan juta pengguna media sosial berdasarkan analisis big data, sesuatu yang tidak pernah terbukti dan dibuktikan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/12/17195501/sempat-usul-ditunda-kini-cak-imin-ingin-pemilu-2024-sesuai-jadwal