Hal itu disampaikannya menanggapi kejadian seorang ibu hamil yang meninggal dunia usai ditolak melahirkan di RSUD Ciereng, Subang, Jawa Barat, baru-baru ini.
"Kami sangat menyayangkan jika masih ada penolakan penanganan kasus gawat darurat oleh RS. Apalagi, kasus ini menyebabkan kematian ibu dan bayi," ujar Brian dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
"Sementara kita ketahui bahwa penurunan angka kematian ibu merupakan prioritas nasional seperti halnya penurunan angka stunting," katanya lagi.
Menurut Brian, Dinas Kesehatan Kabupaten Subang wajib melakukan audit kasus untuk mengetahui penyebab kematian ibu tersebut.
Selain itu, Dinas Kesehatan juga harus merumuskan rekomendasi agar kasus serupa tidak terjadi lagi, terutama di RSUD Ciereng, Subang.
Brian mengatakan, saat ini sudah ada standar kualitas layanan yang harus dipatuhi oleh Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehemsif (PONEK) di RS.
Standar tersebut disusun untuk mencegah keterlambatan penanganan kasus kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal di RS.
Brian juga menyoroti kronologi sebelum ibu hamil di Subang tersebut meninggal. Ia mengatakan, pasien sudah mendapatkan penanganan awal di IGD RS sebelum dialihkan ke bagian PONEK.
"Semestinya, urusan administrasi diselesaikan tanpa menunda tindakan medis yang diperlukan untuk menyelamatkan nyawa ibu dan bayi," ujar Brian.
Pihak keluarga bersama bidan desa sudah mencoba membawa Kurnaesih ke rumah sakit tersebut. Tetapi, perawat mengatakan bahwa ruangan khusus ibu melahirkan dan ICU penuh.
Perawat mempersilakan keluarga membawa Kurnaesih ke rumah sakit lain.
Bidan desa sempat meminta perawat untuk memeriksa Kurnaesih, tapi hal itu diabaikan.
Kemudian, Bidan desa dan keluarga akhirnya membawa Kurnaesih keluar dari RSUD Ciereng Subang untuk dibawa ke rumah sakit lain.
Namun, dalam perjalanan, Kurnaesih muntah-muntah dan akhirnya meninggal dunia.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/07/22383621/ibu-hamil-meninggal-usai-ditolak-melahirkan-di-rsud-subang-ksp-kami-sangat