Salin Artikel

Ombudsman RI: Kebijakan Sekolah Pukul 5 Pagi di NTT Tanpa Kajian Akademik

Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais mengatakan, kebijakan sekolah pukul 5 pagi ini bukan berawal dari peraturan, melainkan seruan yang diterbitkan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.

“Kita melihat bahwa ini kebijakan yang tanpa ada kajian akademik sebelumnya. Belum ada kajian akademik sebelumnya,” kata Marzukis aat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (3/3/2023).

Marzuki mengatakan, perwakilan Ombudsman NTT telah meminta otoritas setempat agar membuat kajian akademik dalam jangka waktu satu bulan.

Adapun Dinas Pendidikan setempat berkilah bahwa kebijakan tersebut masih bersifat uji coba. Kebijakan ini juga baru berlaku di 10 SMA.

Marzuki mengungkapkan, Ombudsman RI telah mengikuti rapat bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

“Jadi karena itu kami tolong dibuat kajiannya dan ini semua sepakat, kami semua bicara sepakat bahwa mereka harus ada kajian ilmiah, jangan hanya sekadar itu (seruan gubernur),” tuturnya.

Ombudsman memandang, berangkat sekolah pukul 05.00-05.30 pagi bukan satu-satunya cara untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Meningkatkan mutu lulusan di NTT, kata Marzuki, bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti, meningkatkan sarana dan prasarana sekolah, pemerataan guru, dan lainnya.

“Banyak hal jadi bukan hanya satu hal masuk jam 5 (membuat) anak-anak mutunya dan disiplinnya baik ya,” ujar Marzuki.

“Tapi balik lagi tadi ujungnya ketika sebulan apa hasilnya, harus ada dong, ada kajiannya,” tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur NTT mengeluarkan kebijakan kontroversial dengan menyerukan siswa SMA masuk pukul 05.00 Wita.

Kebijakan tersebut kemudian viral di media sosial. Sebuah video yang merekam percakapan Viktor bersama Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi meminta siswa membiasakan diri bangun pukul 04.00 Wita.

"Ini khusus SMA kalau SMP tidak," kata Viktor di hadapan para Kepala Sekolah SMA dan SMK se Kota Kupang, Senin (27/2/2023).

Kebijakan Viktor pun mengundang banyak kritik dan perhatian dari pemerintah pusat.

Belakangan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan, kebijakan itu akan dievaluasi dalam waktu satu bulan ke depan.

"Kebijakan tersebut akan dilakukan evaluasi satu bulan ke depan dan hasilnya akan disampaikan kepada KPAI dan pihak terkait," kata Anggota KPAI Sub Komisi Sistem Monitoring dan Evaluasi Aris Adi Leksono.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/03/10275551/ombudsman-ri-kebijakan-sekolah-pukul-5-pagi-di-ntt-tanpa-kajian-akademik

Terkini Lainnya

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke