Salin Artikel

Kasus Satelit Kemenhan Diadili Majelis Hakim Koneksitas

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI pada 2015 diadili majelis hakim koneksitas atau hakim sipil dan militer.

Hal itu dilakukan lantaran terdakwa kasus ini terdiri dari pihak sipil dan militer. Selain majelis hakim, ada juga penuntut umum dari Kejaksaan Agung RI dan oditur sebagai penuntut umum dari pihak militer.

Terdapat empat terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013 hingga Agustus 2016 Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma Arifin Wiguna, dan Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma Surya Cipta Witoelar.

Kemudian, ada satu terdakwa yang merupakan warga negara Amerika Serikat bernama Thomas Van Der Heyden.

“Jadi sebelumnya, Pak Laksamana Muda Purnawirawan Agus Purwoto mungkin jadi pertanyaan bagi saudara mungkin, tapi mungkin sudah dijelaskan oleh penasihat hukumnya ‘seharusnya saya disidangkan di pengadilan militer?’, kalau ada pertanyaan seperti itu, ini perkaranya adalah perkara koneksitas berdasarkan Pasal 89 KUHP dan seterusnya,” ujar ketua majelis hakim Fahzal Henri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).

Hakim Fahzal Henri menjelaskan, suatu kasus yang nilai kerugiannya lebih besar bagi masyarakat luas, maka perkaranya diperiksa di pengadilan umum.

Hal yang sama juga berlaku pada militer. Jika suatu perkara lebih besar merugikan Tentara Nasional Indonesia (TNI), maka akan diadili di peradilan militer.

Selain itu, kata Fahzal, tim penasihat hukum dalam kasus ini juga terdiri dari pihak militer dan pihak sipil.

“Begitu Pak, kalau ada pertanyaan seumpama seperti itu ya, kalau kerugian lebih besar di TNI maka disidangkan di pengadilan militer, demikian ya,” jelas hakim Fahzal.

“Saya sudah paham, Yang Mulia,” timpal Agus Purwoto.

“Paham, sudah paham, saya tidak perlu menjelaskan lebih lanjut,” lanjut hakim Fahzal.

Empat terdakwa dalam kasus ini diduga melakukan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti dengan dalih bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123 derajat BT.

Namun demikian, ternyata satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya, yaitu Garuda-1. Tindakan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan yang dilakukan para terdakwa itu mengakibatkan kerugian negara.

Perkiraan kerugian negara dari kasus ini berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022, kurang lebih Rp 453.094.059.540,68.

Perbuatan para terdakwa diduga telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/02/12005721/kasus-satelit-kemenhan-diadili-majelis-hakim-koneksitas

Terkini Lainnya

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke