Salin Artikel

Kapolri Ungkap Alasan Pertahankan Bharada E: Berani Jujur walaupun Terlambat

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya buka suara soal alasan Korps Bhayangkara mempertahankan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Diketahui, Richard merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Sigit, salah satu alasan Polri mempertahankannya karena Richard dinilai sebagai prajurit yang memiliki keberanian, kejujuran serta integritas.

“Dia seorang prajurit kelas bawah tapi kita hargai bahwa dia berani mempertahankan kejujurannya walaupun sebenernya terlambat sehingga mau tidak mau terhadap apa yang dia lakukan dia mendapatkan sanksi,” kata Sigit dalam acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (1/3/2023) malam.

Kapolri menyampaikan bahwa integritas Richard dalam menyampaikan kejujuran yang pada akhirnya mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua harus dihargai.

Ia juga berharap Richard bisa menularkan nilai-nilai kejujuran dan integritas kepada anggota polisi lainnya.

“Sehingga pada saat kita berikan dia kesempatan untuk menjadi polisi aktif, dia bisa menjadi polisi yang lebih baik,” tuturnya.

Sebagai informasi, Richard Eliezer tidak dipecat sebagai anggota polisi meski dinyatakan terbukti membunuh rekannya sesama mantan anak buah Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Namun, polisi berpangkat Bharada itu tetap mendapatkan sanksi demosi selama satu tahun atas perbuatannya.

Beberapa pertimbangan yang meringankannya karena Bharada E berstatus justice collaborator serta adanya pengampunan dari keluarga korban dalam perkara itu.

Ia juga belum pernah membuat kesalahan hingga meminta maaf ke keluarga Brigadir Yosua.

Sebelum disidang etik, Richard sudah lebih dahulu mendapatkan vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia divonis satu tahun enam bulan penjara.

Vonis itu juga jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Sebab, jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut.

Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/02/05553811/kapolri-ungkap-alasan-pertahankan-bharada-e-berani-jujur-walaupun-terlambat

Terkini Lainnya

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke