Pernyataan ini Samad sampaikan menyusul Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael pada 2012.
Menurut Samad, dalam kasus TPPU terdapat pidana pokok yang menjadi sumber aliran uang korupsi.
“Jadi misalnya TPPU 2012, ya dilihat apakah dia menerima suap pada tahun 2012 juga,” ujar Samad saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (1/2/2023).
Samad menuturkan, biasanya praktik suap menyuap tidak hanya dilakukan satu kali. Jika uang terkumpul dalam jumlah banyak, maka kemungkinan penerimaan suap sering dilakukan.
Samad meminta agar tahun ditemukannya indikasi TPPU Rafael diperhatikan dan mengulik apakan peristiwa pidana suap terjadi.
Jika ditemukan, maka pengusutan dugaan TPPU bisa masuk melalui penyuapan tersebut.
“Kalau sampai dana terkumpul sekian besar kan bukan sekali, pasti ada beberapa kali. Itu kan bisa dilihat di situ tahunnya,” ujar Samad.
“Kalau misalnya tahun 2012 dilaporkan PPATK ya pasti ada juga penyuapan di 2012 juga itu, jadi bisa TPPU-nya masuk,” tambah dia.
Samad memandang, baik KPK maupun Kejaksaan Agung saat ini tidak memiliki kendala teknis untuk mengusut indikasi korupsi Rafael.
Jika nantinya mereka menemukan pidana pokok dalam indikasi korupsi itu, maka indikasi TPPU bisa diusut.
“Masalah teknis tidak ada kesulitan sebenarnya, tinggal good will dari KPK, dari aparat penegak hukum lah ya, misalnya kalau dia di kejaksaan ya kejaksaan,” tutur Samad.
Gaya hidup Mario kemudian menjadi sorotan karena kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
Selang beberapa waktu kemudian, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Rafael terendus melakukan transaksi "yang agak aneh".
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga Rafael menggunakan nominee atau orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.
Laporan tersebut kemudian dikirimkan ke KPK pada 2012.
“Signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Ivan.
Dihubungi Kompas.com, Ketua Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah menyebut, setiap hasil analisis yang pihaknya sampaikan ke penyidik pada instansi penegak hukum tertentu terkait indikasi TPPU.
“Setiap hasil analisis yang di disampaikan kepada penyidik tentu ada indikasi tindak pidana pencucian uangnya,” ujar Natsir.
Sementara itu, Rafael menyatakan siap untuk menjelaskan asal usul harta kekayaannya.
Ia akan menjalani proses klarifikasi tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Terkait harta kekayaan saya, sebagai bentuk pertanggungjawaban, saya siap beri klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki. Saya siap ikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh Irjen Kemenkeu," ujarnya dikutip dari video yang diterima Kompas.com, Kamis (23/2/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/01/17532361/harta-kekayaan-tak-wajar-rafael-alun-samad-dorong-kpk-telusuri-dugaan-suap