Salin Artikel

BERITA FOTO: Momen Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kepala Biro Pengamanan Internal di Lingkungan (Paminal) Polri Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 20 juta," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun Hendra dinilai Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

Hendra menjadi terdakwa yang dihukum paling tinggi setelah terdakwa Ferdy Sambo.

Adapun Ferdy Sambo dihukum dengan hukuman mati karena terbukti menjadi dalang dalam kasus pembunuhan Yosua dan juga menjadi orang yang memerintah merintangi penyidikan kasus tersebut.

Sementara itu, terdakwa lainnya, yaitu Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto masing-masing divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa terakhir yaitu Agus Nurpatria yang sidangnya digelar hari ini dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.

Ketujuh terpidana obstruction of justice ini diketahui berperan memberikan perintangan dalam penyidikan kasus pembunuhan Yosua yang terjadi ada 8 Juli 2022.

Kejahatan mereka bermula saat Ferdy Sambo meminta secara langsung kepada Hendra untuk mengamankan CCTV yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.

Hendra kemudian memerintahkan anak buahnya yang melibatkan lima terdakwa lainnya turut serta merintangi jalannya penyidikan kasus pembunuhan itu.

(Penulis Singgih Wiryono | Editor Icha Rastika)

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/27/21305571/berita-foto-momen-hendra-kurniawan-divonis-3-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke