Salin Artikel

Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya Diadukan ke Propam Polri Buntut Brimob Gaduh di Sidang Kasus Kanjuruhan

Laporan pengaduan dibuat oleh perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil yang terdaftar dengan nomor SPSP2/1212/II/2023/Bagyanduan tanggal 27 Februari 2023.

"Melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh yang kita duga, oleh Kapolda Jawa Timur dan juga Kapolrestabes Surabaya terkait atas pengerahan personal satuan Brimob Polda Jawa Timur dalam persidangan tragedi Kanjuruhan pada tanggal 14 Februari 2023," kata Perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Arif mengatakan, kedua orang yang dilaporkan itu bertanggungjawab atas sikap dan perilaku anak buahnya.

Sebab, sikap sejumlah Brimob Polda Jatim yang meneriakan yel-yel mereka dalam sidang itu dinilai mengintimidasai dan penginaan terhadap pengadilan.

Ia berharap persidangan juga berjalan imparsial, jujur, serta tanpa intimidasi agar keadilan bisa ditegakkan.

“Seperti yang kita tahu ada teriakan yel-yel dan intimidasi yang dilakukan oleh pasukan Brimob pada saat itu di proses persidangan, dan kami pikir ini bisa masuk dugaan kategori contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan, yang mestinya imparsial,” ujar Arif.

Lebih lanjut, Arif mendorong agar kejadian-kejadian seperti itu tidak terulang kembali.

Menurutnya, jangan sampai ke depannya ada lagi tindakan yang mengarah pada intimidasi dari aparat kepolisian di dalam proses persidangan. Walaupun, mereka berdalih mendukung koleganya yang sedang disidang dalam kasus Kanjuruhan.

Namun demikian, Koalisi Masyarakat Sipil tidak melaporkan Dansat Brimob Polda Jatim ke Propam karena menilai bahwa Dansat memiliki atasan.

"Komandan satuan Brimob ini juga punya atasan yang mestinya memastikan bahwa mereka tidak diperintahkan di pengadilan. Brimob itu kewenangan atau tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan apa? Apakah kemudian tugasnya adalah hadir di persidangan menyemangati rekannya dan dalam tanda kutip mengintimidasi proses peradilan? Kan tidak," kata Arif.

Sebelumnya, aksi kelompok polisi yang membuat gaduh dengan meneriakkan yel-yel "Brigade" di PN Surabaya saat sidang lanjutan perkara kerusuhan Kanjuruhan, Selasa (14/2/2023), dianggap menghina institusi pengadilan.

Kepala Advokasi dan Jaringan YLBH LBH Surabaya Habibus Salihin mengatakan, hal itu sebagai penghinaan terhadap pengadilan.

Menurutnya, tindakan tersebut adalah bentuk intimidasi dan unjuk kekuasaan yang dapat mempengaruhi proses persidangan.

"Akibatnya, JPU sama sekali tidak mengajukan pertanyaan saat pemeriksaan ahli. JPU hanya mengajukan keberatan kepada majelis karena semua pertanyaan penasihat hukum bersifat menyimpulkan fakta persidangan secara sepihak," kata Habibus saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (15/2/2023) malam.

Kapolri juga meminta Kapolda Jatim untuk menegur para personel yang telah membuat gaduh tersebut.

"Kita sudah tegur kapolda," ujar Listyo Sigit saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Menurut Listyo Sigit, semestinya aparat kepolisian yang menyaksikan jalannya sidang dapat tetap menjaga ketenangan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/27/18454801/kapolda-jatim-dan-kapolrestabes-surabaya-diadukan-ke-propam-polri-buntut

Terkini Lainnya

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke