Laporan pengaduan dibuat oleh perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil yang terdaftar dengan nomor SPSP2/1212/II/2023/Bagyanduan tanggal 27 Februari 2023.
"Melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh yang kita duga, oleh Kapolda Jawa Timur dan juga Kapolrestabes Surabaya terkait atas pengerahan personal satuan Brimob Polda Jawa Timur dalam persidangan tragedi Kanjuruhan pada tanggal 14 Februari 2023," kata Perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Arif mengatakan, kedua orang yang dilaporkan itu bertanggungjawab atas sikap dan perilaku anak buahnya.
Sebab, sikap sejumlah Brimob Polda Jatim yang meneriakan yel-yel mereka dalam sidang itu dinilai mengintimidasai dan penginaan terhadap pengadilan.
Ia berharap persidangan juga berjalan imparsial, jujur, serta tanpa intimidasi agar keadilan bisa ditegakkan.
“Seperti yang kita tahu ada teriakan yel-yel dan intimidasi yang dilakukan oleh pasukan Brimob pada saat itu di proses persidangan, dan kami pikir ini bisa masuk dugaan kategori contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan, yang mestinya imparsial,” ujar Arif.
Lebih lanjut, Arif mendorong agar kejadian-kejadian seperti itu tidak terulang kembali.
Menurutnya, jangan sampai ke depannya ada lagi tindakan yang mengarah pada intimidasi dari aparat kepolisian di dalam proses persidangan. Walaupun, mereka berdalih mendukung koleganya yang sedang disidang dalam kasus Kanjuruhan.
Namun demikian, Koalisi Masyarakat Sipil tidak melaporkan Dansat Brimob Polda Jatim ke Propam karena menilai bahwa Dansat memiliki atasan.
"Komandan satuan Brimob ini juga punya atasan yang mestinya memastikan bahwa mereka tidak diperintahkan di pengadilan. Brimob itu kewenangan atau tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan apa? Apakah kemudian tugasnya adalah hadir di persidangan menyemangati rekannya dan dalam tanda kutip mengintimidasi proses peradilan? Kan tidak," kata Arif.
Sebelumnya, aksi kelompok polisi yang membuat gaduh dengan meneriakkan yel-yel "Brigade" di PN Surabaya saat sidang lanjutan perkara kerusuhan Kanjuruhan, Selasa (14/2/2023), dianggap menghina institusi pengadilan.
Kepala Advokasi dan Jaringan YLBH LBH Surabaya Habibus Salihin mengatakan, hal itu sebagai penghinaan terhadap pengadilan.
Menurutnya, tindakan tersebut adalah bentuk intimidasi dan unjuk kekuasaan yang dapat mempengaruhi proses persidangan.
"Akibatnya, JPU sama sekali tidak mengajukan pertanyaan saat pemeriksaan ahli. JPU hanya mengajukan keberatan kepada majelis karena semua pertanyaan penasihat hukum bersifat menyimpulkan fakta persidangan secara sepihak," kata Habibus saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (15/2/2023) malam.
Kapolri juga meminta Kapolda Jatim untuk menegur para personel yang telah membuat gaduh tersebut.
"Kita sudah tegur kapolda," ujar Listyo Sigit saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Menurut Listyo Sigit, semestinya aparat kepolisian yang menyaksikan jalannya sidang dapat tetap menjaga ketenangan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/27/18454801/kapolda-jatim-dan-kapolrestabes-surabaya-diadukan-ke-propam-polri-buntut