Salin Artikel

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun, Pengacara: Eksekutornya Saja 1 Tahun 6 Bulan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat menyayangkan vonis majelis hakim yang menjatuhkan tiga tahun penjara kepada kliennya.

Dia membandingkan Richard Eliezer yang divonis satu tahun enam bulan penjara, lebih ringan dari Hendra Kurniawan. Padahal, Richard Eliezer merupakan eksekutor dari kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Komentar pribadi kalau dari saya, dan dari kami juga penasihat hukum sangat disayangkan kok bisa tiga tahun, sedangkan sebagaimana kita ketahui bersama, eksekutornya saja ini satu tahun enam bulan," ujar Ragahdo saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Putra pengacara kawakan Henry Yosodiningrat ini menyebutkan bahwa seharusnya vonis kliennya bisa lebih rendah dari Richard Eliezer. Pasalnya, Hendra Kurniawan juga hanya menjalankan perintah dari Ferdy Sambo tanpa mengetahui motif perintangan penyidikan kasus tersebut.

"Sedangkan di sini Pak Hendra, Pak Agus (Nurpatria) sama-sama (seperti Richard) menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak ketahui," tutur Ragahdo.

Dia menyebut, Hendra juga tidak mengetahui skenario awal yang direncanakan oleh Ferdy Sambo. Kliennya mengetahui bahwa cerita tembak-menembak dan pelecehan seksual yang dialami putri hanya skenario Sambo setelah para tersangka mulai mengungkap tabir kasus tersebut.

"Mereka baru mengetahui bahwa semua ini skenario yaitu satu bulan selanjutnya, bulan Agustus 2022. Jadi ya sedikit kecewa ya ada, aneh ya ada," ucap Ragahdo.

Diketahui, Eks Kepala Biro Pengamanan Internal di Lingkungan (Paminal) Polri Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda 20 juta," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam persidangan terungkap Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hendra juga berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Hendra disebut terlibat perintangan proses penyidikan kasus kematian Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Majelis hakim menilai, eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) itu terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum Hendra, Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu dengan hukuman pidana mati. Vonis itu meliputi dua perkara, yakni pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Kemudian, terdakwa Agus Nurpatria divonis pidana penjara dua tahun dan denda Rp 20 juta.

Terdakwa lain yakni Arif Rachman Arifin dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.

Unsur perbuatan melawan hukum tersebut juga menjerat anak buah Ferdy Sambo lainnya, yakni Irfan Widyanto. Peraih Adhi Makayasa itu juga divonis 10 bulan dan denda Rp 10 juta.

Sementara, dua terdakwa lainnya yakni Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto masing-masing divonis satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/27/14273861/hendra-kurniawan-divonis-3-tahun-pengacara-eksekutornya-saja-1-tahun-6-bulan

Terkini Lainnya

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke