Salin Artikel

MAKI Duga Pengunduran Diri Rafael Siasat untuk Hindari Pemeriksaan KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengunduran diri Rafale Alun Trisambodo dari aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diduga menjadi siasat untuk menghindari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, saat ini KPK sedang mengulik guna mengumpulkan keterangan mengenai sumber kekayaan Rafael.

“Pengunduran diri Rafael diduga untuk menghindari proses di KPK,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/2/2023).

Ia mengingatkan, jangan sampai pemeriksaan asal usul kekayaan Rafael urung dilaksanakan karena pengunduran diri tersebut.

Hal ini sebagaimana pernah terjadi pada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri dan mendapatkan persetujuan presiden sesaat sebelum menjalani sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas).

“Sehingga Dewan Pengawas KPK kehilangan objek pemeriksaan,” tutur Boyamin.

Ia meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menolak pengunduran diri Rafael sebagai ASN pada DJP.

Ayah Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayaan itu, harus tetap menjadi ASN di DJP meskipun tidak menyandang jabatan apapun di Kementerian Keuangan maupun kementerian lainnya.

Boyamin mengingatkan, semua tindakan yang berdampak pada terhentinya proses pemeriksaan dugaan asas usul kekayaan Rafael merupakan bagian dari menghalangi penegakan hukum (obstruction of justice).

“MAKI meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak pengunduran diri Rafael sebagai ASN Ditjen Pajak,” ujar Boyamin.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Isnaini untuk mengklarifikasi kekayaan Rafael.

Anak Rafael, Mario, diketahui kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. Kekayaan Rafael yang tercatat di LHKPN juga mencapai Rp 56,1 miliar, dinilai tidak cocok dengan profilnya.

“Kita sudah meminta Direktur LHKPN Pak Isnaini untuk melakukan klarifikasi dan menyusun rencana pemeriksaan terhadap pelaporan LHKPN yang bersangkutan,” kata Nawawi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/2/2023).

“Tidak sekadar memanggil tapi jika perlu didatangi,” ujar Nawawi.

Sementera itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus transaksi ganjil Rafael.

Ia diduga menggunakan nominee atau orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.

PPATK telah mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan Rafael ke KPK sejak 2012.

“Signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Ivan saat dihubungi awak media, Jumat (24/2/2023).

Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri juga mengatakan KPK telah melakukan analisis Laporan Hasil Analisis (LHA) mengenai transaksi mencurigakan Rafael.

LHA tersebut diketahui telah dikirimkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2012.

Hasil pemeriksaan KPK kemudian diserahkan ke Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Keuangan.

“Tentu untuk tindak lanjut analisis LHKPN oleh KPK. Jadi ini kan ranahnya masih dalam proses pemeriksaan administratif di LHKPN KPK ya,” kata Ali.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/27/08170461/maki-duga-pengunduran-diri-rafael-siasat-untuk-hindari-pemeriksaan-kpk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke