Salin Artikel

KPK Akan Minta Klarifikasi Soal Kekayaan Pegawai Pajak Rafael Alun Trisambodo

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael tercatat mempunyai kekayaan sebesar Rp 56,1 miliar yang nilanya dianggap fantastis oleh warganet.

"(Akan) diklarifikasi, apa benar hartanya segini, itu namanya klarifikasi," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/2023).

Pahala menuturkan, KPK juga telah menurunkan tim untuk memeriksa dan menelusuri asal-usul kekayaan Rafael.

Pahala mengakui, kekayaan yang tercatat di LHKPN Rafael memang belum sesuai dengan profil Rafael sebagai pegawai eselon III.

Namun, ia mengingatkan, harta yang dimiliki Rafael boleh jadi berasal dari warisan keluarga maupun hibah sehingga KPK mesti memeriksanya.

"Kalau warisan, kita agak tenang kalau kita cek bahwa memang aslinya orangtuanya memang punya harta banyak, tapi kalau dia bilang hibah enggak pakai akta, itu sudah pasti kita undang," kata Pahala.

Pahala juga tidak menutup kemungkinan bahwa bisa saja ada harta milik Rafael yang belum tercatat di dalam LHKPN.

"Kita ke BPN kalau ngeliat aset lain, kita ke bank kalau ada rekening bank dia yang belum dilapor dan ada isinya," kata Pahala.

"Kita ke asosiasi asuransi kali-kali dia punya polis yang miliaran dia enggak lapor, kita ke bursa efek kali-kali dia punya saham atau obligasi atau apapun yang enggak dilapor," imbuh dia.

Ia pun menegaskan, sah-sah saja bila seorang pejabat publik memiliki kekayaan yang jumlahnya besar, asalkan sesuai dengan profilnya.

Persoalan harta kekayaan Rafael ini menjadi perbincangan publik setelah anak Rafael, Mario Dandy Satrio, menganiaya anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor bernama David.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/23/21402291/kpk-akan-minta-klarifikasi-soal-kekayaan-pegawai-pajak-rafael-alun

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke