Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael tercatat mempunyai kekayaan sebesar Rp 56,1 miliar yang nilanya dianggap fantastis oleh warganet.
"(Akan) diklarifikasi, apa benar hartanya segini, itu namanya klarifikasi," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/2023).
Pahala menuturkan, KPK juga telah menurunkan tim untuk memeriksa dan menelusuri asal-usul kekayaan Rafael.
Pahala mengakui, kekayaan yang tercatat di LHKPN Rafael memang belum sesuai dengan profil Rafael sebagai pegawai eselon III.
Namun, ia mengingatkan, harta yang dimiliki Rafael boleh jadi berasal dari warisan keluarga maupun hibah sehingga KPK mesti memeriksanya.
"Kalau warisan, kita agak tenang kalau kita cek bahwa memang aslinya orangtuanya memang punya harta banyak, tapi kalau dia bilang hibah enggak pakai akta, itu sudah pasti kita undang," kata Pahala.
Pahala juga tidak menutup kemungkinan bahwa bisa saja ada harta milik Rafael yang belum tercatat di dalam LHKPN.
"Kita ke BPN kalau ngeliat aset lain, kita ke bank kalau ada rekening bank dia yang belum dilapor dan ada isinya," kata Pahala.
"Kita ke asosiasi asuransi kali-kali dia punya polis yang miliaran dia enggak lapor, kita ke bursa efek kali-kali dia punya saham atau obligasi atau apapun yang enggak dilapor," imbuh dia.
Ia pun menegaskan, sah-sah saja bila seorang pejabat publik memiliki kekayaan yang jumlahnya besar, asalkan sesuai dengan profilnya.
Persoalan harta kekayaan Rafael ini menjadi perbincangan publik setelah anak Rafael, Mario Dandy Satrio, menganiaya anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor bernama David.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/23/21402291/kpk-akan-minta-klarifikasi-soal-kekayaan-pegawai-pajak-rafael-alun