Salin Artikel

Perubahan Sistem Pemilu di Tengah Jalan Dikhawatirkan Demi Kepentingan Politik Parpol Tertentu

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar politik Philips J Vermonte menilai bahwa perubahan sistem pemilu idealnya dilakukan tidak untuk Pemilu 2024 mendatang, sebab tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak 14 Juni 2022.

Perubahan sistem pemilu di tengah jalan dikhawatirkan menjadi problem tersendiri yang justru dimanfaatkan untuk kepentingan politik jangka pendek partai politik tertentu.

Ia berpendapat, seandainya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal perubahan sistem pileg yang saat ini bergulir, maka majelis hakim sebaiknya menyertakan klausul bahwa putusan tersebut berlaku untuk Pemilu 2029 atau 2034.

"(Dengan menunda penerapan putusan), kita bisa memastikan bahwa apapun perubahan sistem pemilu yang kita ambil dilakukan bukan karena kepentingan politik hari ini, tetapi memang karena pertimbangan sistem apa yang baik dan dibutuhkan," kata Philips dalam diskusi virtual yang disiarkan akun YouTube Reri Lestari Moerdijat, Rabu (22/2/2023).

"Jadi dia bisa berjalan dalam pemilu 5 tahun berikutnya, atau 10 tahun berikutnya," ucapnya.

Apabila sistem baru dipaksakan berlaku dalam Pemilu 2024, lanjut Philips, maka ia khawatir "risiko politiknya akan tinggi".

Saat ini saja, 8 dari 9 partai politik di DPR RI kompak menolak perubahan sistem pileg proporsional terbuka yang sudah diterapkan Indonesia secara murni sejak 2009,

Hanya PDI-P partai politik yang secara tegas menyuarakan dukungannya pada kembalinya sistem pileg proporsional tertutup.

Dengan ditundanya penerapan putusan, MK dianggap memang berorientasi pada perbaikan sistem politik di Indonesia melalui perubahan sistem pileg, seperti memperkuat aspek keterwakilan hingga memperbaiki mutu legislasi.

"Kalau perubahan ini didasarkan pada kepentingan jangka pendek, sebaiknya tidak (dilakukan) karena dia tidak akan membawa tujuan yang diinginkan untuk memperkuat demokrasi atau memperkuat governmentality," jelas Philips.

Sebagai informasi, isu pergantian sistem pileg ini menghangat setelah adanya gugatan terhadap pasal sistem proporsional terbuka di UU Pemilu.

Gugatan tersebut didaftarkan sebagai perkara nomor 114/PUU-XX/2022 dan saat ini memasuki tahapan mendengarkan keterangan berbagai pihak terkait.

Dengan sistem proporsional terbuka murni, sejak 2009, pemilih dapat mencoblos partai politik atau nama calon anggota legislatif (caleg) yang diharapkan duduk di parlemen, dan caleg yang berhak mendapatkan kursi di parlemen adalah mereka yang berhasil meraup suara terbanyak.

Sementara itu, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai politik. Partai yang kelak berwenang menentukan anggota dewan yang berhak duduk di parlemen mewakili suatu daerah pemilihan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/22/20305961/perubahan-sistem-pemilu-di-tengah-jalan-dikhawatirkan-demi-kepentingan

Terkini Lainnya

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke