Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, petunjuk tersebut membuka peluang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe bertambah.
"Apakah mungkin akan ada tersangka lain? Kami ingin sampaikan bahwa kemungkinan tersangka lain ada," kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/2/2023).
"Kami telah memiliki petunjuk yang cukup terlihat dugaan adanya pelaku lain sebagai pemberi suap terhadap tersangka LE," ujar Ali.
Meski demikian, Ali enggan membeberkan identitas yang berpotensi menjadi tersangka penyuap Lukas Enembe.
Ia hanya menyebut penyuap tersebut bukan dari kalangan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Jaksa tersebut mengatakan, KPK akan mengumumkan lebih lanjut perkembangan kasus Lukas tersebut setelah penyidik selesai melakukan analisis dan gelar perkara atau ekspose.
Hal ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku di tingkat penyelidik, penyidik, penuntut, pejabat struktural, hingga pimpinan KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Jadi nanti kami sampaikan perkembangannnya terkait dnegan perkara dgmengan tersangka Lukas Enembe," tutur Ali.
Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Selain itu, Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/21/19531351/kpk-kantongi-petunjuk-sebut-tersangka-penyuap-lukas-enembe-bisa-bertambah