Salin Artikel

Kenangan D saat Kawal Richard Eliezer, Kini Dijuluki "Mbak-mbak LPSK"

JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok perempuan anggota pengamanan dan pengawalan (pamwal) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), D, mengungkapkan kesannya selama mengawal terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E).

Dia menjadi bahan perbincangan di media sosial karena aksinya dalam mengawal Richard kerap disorot media massa yang meliput persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bahkan di media sosial sosoknya dijuluki sebagai "mbak-mbak LPSK". Dia juga menampik rumor yang menyebut dia merupakan seorang pesohor media sosial atau selebgram.

"Sepenglihatan saya sih itu tidak mirip saya ya. Bukan pegawai LPSK dan bukan 'mbak-mbak LPSK'. 'Mbak-mbak LPSK' yang asli ini," kata D diselingi tawa, seperti dikutip dari acara bincang-bincang di kanal YouTube Sahabat Saksi dan Korban, Senin (20/2/2023).

D mempunyai kesan tersendiri selama ditugaskan mengawal Richard dalam persidangan sejak pembacaan dakwaan hingga vonis.

"Dia baik. Penurut, banget, banget. Sangat mengikuti," ujar D.

D juga memaparkan mengapa dia dan rekan pamwal LPSK lainnya langsung mengerubungi Richard setelah hakim menutup sidang pembacaan vonis. Menurut dia hal itu adalah untuk kepentingan pengamanan terhadap Richard.

"Itu karena sebelum pembacaan vonis, di belakang itu sudah berisik. Di tempat pengunjung sidang sudah berisik," ucap D.

Ega, koordinator pengamanan dan pengawalan (pamwal) LPSK juga membenarkan pernyataan D. Menurut dia situasi di ruang sidang saat pembacaan vonis mulai tidak kondusif dan bisa membahayakan keamanan Richard.

"Waktu itu kan di tempat pengunjung sidang sudah ramai waktu pembacaan vonis. Wartawan sudah mulai ribut mau masuk kan. Yang kita lihat bawa kamera semua, jadi kita pikir itu wartawan. Kita hanya fokus mengamankan Richard saat itu," ujar Ega.

D juga sempat ditanya mengapa dia selalu melakukan mengawal Richard dengan ketat selama persidangan. Menurut dia hal itu dilakukan sebagai bagian dari tugas dan tidak lebih.

"Sebenarnya bukan sengaja ya, tapi kalau nanti Icad (sapaan Richard) nya lecet kan saya juga yang diomelin sama ibu-ibu online kan," papar D sembari tertawa.

Setelah pembacaan vonis selesai, keduanya beserta 2 orang lelaki pengawal LPSK langsung mengerubungi dan membawa Richard pergi dari ruang sidang.

Sebelumnya, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.

Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.

Dalam perkara itu hanya Richard Eliezer (Bharada E) yang mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Ferdy Sambo, Putri, Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Sedangkan Kejaksaan Agung menyatakan tidak mengajukan banding terhadap vonis Richard.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Richard terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Akan tetapi, majelis hakim juga mempertimbangkan suara dari masyarakat dan para akademisi yang mengajukan surat sahabat pengadilan (amicus curiae).

Selain itu, majelis hakim dalam vonis menetapkan Richard sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC), karena dia bukan pelaku utama dan berperan mengungkapkan fakta sebenarnya.

Di sisi lain, Richard dan Ricky juga akan menjalani sidang di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengenai status karier mereka sebagai polisi setelah divonis.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/20/16570151/kenangan-d-saat-kawal-richard-eliezer-kini-dijuluki-mbak-mbak-lpsk

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke