Salin Artikel

Dirut BPJS Kesehatan Protes RUU Kesehatan Bikin Lembaganya Tanggung Jawab ke Kemenkes

Adapun, perubahan pertanggungjawaban ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kesehatan yang telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI pada sidang paripurna pekan ini.

Padahal, kata Ghufron, dana yang ada di dalam BPJS Kesehatan sepenuhnya merupakan iuran peserta, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Ini dananya dana peserta, kok dikelola secara kelembagaan harus laporan pertanggungjawaban di bawah kementerian (Menkes). Yang (berlaku) sekarang, BPJS Kesehatan pertanggungjawabannya ke presiden," kata Ghufron dalam diskusi publik "Urgensi RUU tentang Kesehatan" di DPP PKB, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023).

Ghufron menuturkan, pembiayaan BPJS sudah sangat jelas diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Jaminan tersebut diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan kesehatan.

Kalaupun menggunakan APBN, anggaran tersebut digunakan untuk membiayai Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang notabene merupakan amanat UU, yakni setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan.

"Jadi, memberikan untuk PBI karena perintah UU dan atas nama peserta. Asuransi sosial itu kontribusi dari orang iuran. Yang enggak mampu, dibayari oleh pemerintah," tutur Ghufron.

Di sisi lain, pemerintah memang membayarkan iuran untuk pegawai negeri. Namun, pembayaran itu dalam bentuk gaji mengingat posisi pemerintah sebagai pemberi kerja.

Oleh karena itu, Ghufron menyatakan, basis keuangan dalam BPJS Kesehatan adalah dana amanat dari peserta dan untuk peserta.

"Nilainya milik peserta, bukan milik siapa-siapa. Berbeda dengan tax base, APBN, atau apa yang disebut asuransi komersial. Kalau tidak ada peserta, tidak mungkin dari APBN mengeluarkan uang. Sedangkan BPJS itu bukan APBN. Ini yang bisa kita perdebatkan," ungkap Ghufron.

Sebelumnya, hal serupa juga disinggung oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama organisasi profesi dan organisasi masyarakat.

Adapun organisasi profesi dan masyarakat tersebut, terdiri dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia, dan Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia.

Mereka beranggapan, RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan Independensi BPJS yang sebelumnya diatur dalam UU BPJS.

Hal ini semakin mengindikasikan untuk menjadikan BPJS sebagai Instrumen birokrasi pemerintah. Oleh karena itu, mereka sepakat menolak RUU Kesehatan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/17/17290731/dirut-bpjs-kesehatan-protes-ruu-kesehatan-bikin-lembaganya-tanggung-jawab-ke

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke