Menurut Wempi, saat ini ada empat sumber ASN untuk mengisi struktur perangkat daerah di Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.
"Ada empat sumber yakni (dari) provinsi induk, kabupaten/kota cakupan wilayah provinsi baru, kementerian/lembaga atau K/L dan lamaran pribadi," ujar Wempi dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemendagri, Jumat (17/3/2023).
Wempi menjelaskan, secara total kebutuhan ASN untuk empat DOB Papua mencapai 4.212 orang.
Menurut dia, untuk satu provinsi baru di Papua diperlukan sekitar 1.053 ASN.
Rincian jumlah tersebut terdiri dari Jabatan Tinggi Madya 1 orang, Jabatan Tinggi Pratama 33 orang, Jabatan Administrator 108 orang, Jabatan Pengawas 297 orang, dan Jabatan Pelaksana 614 orang.
"Dengan demikian, total ASN yang dibutuhkan untuk mengisi proses awal penyelenggaraan pemerintahan di empat DOB Papua kurang lebih 4.212 orang," ungkap Wempi.
Dia menjelaskan, dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di empat DOB yang baru, gubernur dapat mempersiapkan perangkat ASN di DOB yang baru.
Sehingga, proses penyelenggaraan pemerintahan nantinya dapat berjalan maksimal.
"Besaran (jumlah) perangkat daerah bervariasi sesuai dengan beban-beban kerja tiap urusan pemerintahan,” kata Wempi.
Pertama, Kemendagri akan segera rapat dengan provinsi induk untuk menginventarisasi nama ASN yang bekerja pada cabang dinas dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Kedua, provinsi induk diminta untuk segera memastikan ASN yang mau bekerja atau mau dipindahkan ke DOB.
"Ketiga, Pemda DOB wajib mengakomodasi ASN yang bekerja di UPT dan cabang dinas di wilayah DOB sepanjang yang bersangkutan juga bersedia," tambah Wempi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/17/16063381/4-dob-papua-butuh-4212-asn-wamendagri-jelaskan-sumber-pengisiannya