Salin Artikel

KPU Antisipasi Orang Meninggal Dunia Tercatat sebagai Pemilih saat Coklit

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeklaim telah menyiapkan mekanisme agar warga yang meninggal dunia tanpa surat keterangan kematian tidak masuk selama daftar pemilih 2024.

Sebagai informasi, dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) saat ini, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan de jure, bukan lagi de facto.

"Pantarlih akan diminta untuk berkoordinasi dengan PPS (Panitia Pemungutan Suara) tingkat kelurahan, mengkomunikasikan ke lurah atau kepala desa untuk mengeluarkan surat keterangan kematian," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon, ketika dihubungi Kompas.com pada Kamis (16/2/2023) petang.

"Kami pastikan," tegasnya.

Penggunaan metode de jure dalam pelaksanaan coklit di lapangan berangkat dari realitas di lapangan, di mana banyak perubahan demografi tak disertai dengan dokumen legal.

Coklit yang dilakukan tanpa berpegang pada dokumen legal dikhawatirkan justru dapat membuat hak pilih warga negara lenyap.

Sebagai contoh, orang yang selama proses coklit tidak dapat ditemui karena sedang berada di luar domisili dengan beragam kepentingan. Jika hanya mengacu pendekatan de facto, maka orang itu otomatis dicoret dari daftar pemilih.

Namun, Betty menyebut, dengan metode saat ini, KPU tidak bisa serta-merta mencoret orang tersebut karena tidak ada dokumen legal yang menyatakannya pindah.

"Nah itu (perubahan demografi) kan harus dibuktikan. Itu harus valid," ujar Betty.

Sebelumnya, masalah ini disinggung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang melihat ada kerawanan dari metode de jure yang digunakan dalam proses coklit.

Kerawanannya, sebagai contoh, terdapat potensi warga yang sudah meninggal dunia terdata sebagai pemilih jika tidak disertai keterangan kematian.

Metode ini berbeda dengan 2019, ketika proses coklit masih bersifat de facto sehingga, orang yang sudah meninggal bisa langsung dicoret tanpa perlu surat.

"Dulu itu, dalam proses pendataan, kita itu de facto. Orang meninggal kita bisa coret dari daftar. Tapi sekarang tidak bisa, harus de jure, selagi tidak ada surat keterangan kematian maka dia tidak bisa dihilangkan dari data, misalnya. Maka itu menjadi potensi kerawanan tersendiri kan," jelas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, kepada wartawan, Kamis.

Sebagai informasi, dimulainya coklit ditandai dengan apel serentak di seluruh kelurahan/desa di Indonesia pada Minggu (12/2/2023). Coklit akan berlangsung sampai 14 Maret 2023.

Setiap petugas pantarlih bertanggung jawab atas daftar pemilih per 1 TPS dan harus melakukan coklit dari rumah ke rumah.

Sebelumnya, dalam DP4 yang diterima KPU RI dari Kementerian Dalam Negeri pada 14 Desember 2022, terdapat 204.656.053 penduduk potensial pemilih dalam negeri pada Pemilu 2024 nanti.

Penduduk yang masuk dalam DP4 adalah WNI yang akan berusia 17 tahun atau lebih pada hari H Pemilu 2024 dan bukan anggota TNI/Polri.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/16/20354831/kpu-antisipasi-orang-meninggal-dunia-tercatat-sebagai-pemilih-saat-coklit

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke