Salin Artikel

Meski Setujui Biaya Haji 2023, Fraksi Demokrat Mengaku Bersedih

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Achmad mengungkapkan bahwa fraksinya menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 90.050.637,26 dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 49.812.700,26.

Kendati menyetujui, Achmad menyampaikan bahwa fraksinya sangat bersedih. Pasalnya, ia merasa beberapa item komponen biaya haji masih bisa diturunkan, seperti konsumsi dan penerbangan.

"Demi untuk keutuhan kita, sekali lagi dengan amat sangat sedih. Amat juga sedih sebenarnya, ya, kami menerima dari Bipih yang sudah ditetapkan," kata Achmad dalam rapat di Gedung DPR, Rabu (15/2/2023) malam.

Sebelumnya, Achmad mengingatkan bahwa pemerintah semestinya masih bisa menurunkan biaya yang sudah ditetapkan. Sebab, menurutnya, para calon jemaah haji adalah masyarakat menengah ke bawah.

"Berdasarkan catatan-catatan di atas, terhadap jemaah kita yang berangkat tahun 2023 ini, yang 70 persen itu adalah kalangan menengah ke bawah, petani, nelayan, kemudian buruh juga sektor informal lainnya yang mereka bertahun tahun mengumpulkan untuk persiapan haji mereka," jelasnya.

Oleh karena itu, Achmad berharap pemerintah masih bisa melakukan negosiasi dengan pihak di Arah Saudi untuk menurunkan biaya-biaya tersebut.

Dalam kesempatan ini, ia juga meminta ketua rapat agar memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan "pantun sedih" buatannya.

"Umat Islam ke Tanah Suci. Ke Tanah Suci menunaikan haji. Kami Fraksi Demokrat cukup sedih hati. Walaupun Bipih kami setujui" ucap Achmad yang diiringi tepuk tangan anggota Dewan Komisi VIII.

Sebagai informasi, Pemerintah bersama DPR RI akhirnya memutuskan BPIH 1444 H/2023 sebesar Rp 90.050.637,26 dari semula Rp 98.893.909.

Sementara itu, Bipih atau biaya yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH. Persentase ini lebih kecil dibanding usulan awal, yakni sebesar 70 persen.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja antara Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu malam.

BPIH 1444 H/2023 M yang telah disepakati ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk kemudian diterbitkan keputusan presiden tentang BPIH.

"Kita menyepakati BPIH untuk jemaah haji reguler tahun 2023 adalah Rp 90.050.637,26. Jumlah ini terdiri dari dua komponen, Bipih yang rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 dan nilai manfaat," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII.

Sementara itu, nilai manfaat yang akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rerata Rp 40.237.937 atau 44,7 persen dari semula Rp 30 juta atau 30 persen.

"Dengan skema ini, nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8.090.360.327.213,67," tutur Yaqut.

Diketahui, BPIH dan Bipih ini lebih rendah dibanding dengan usulan Kemenag di awal waktu. Semula, Kemenag mengusulkan BPIH sebesar Rp 98.893.909, atau naik Rp 514.888,02 dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, Bipih yang dibebankan kepada jemaah berdasarkan usulan awal mencapai Rp 69.193.733 atau naik Rp 30 juta per jemaah dari Rp 39,8 juta di tahun 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/15/22460051/meski-setujui-biaya-haji-2023-fraksi-demokrat-mengaku-bersedih

Terkini Lainnya

Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke